Garuexpo.com – Sengketa yang terjadi di SMA YBHM hingga kini masih berlarut tanpa kepastian penyelesaian. Kondisi tersebut menuai sorotan serius dari Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Garut dan DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi IV, untuk aktif turun tangan mencari solusi konkret.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, S.Pd, MM menegaskan bahwa konflik pengelolaan sekolah tidak boleh berdampak pada hak-hak siswa. Menurutnya, apabila sengketa mengganggu proses belajar mengajar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak anak atas pendidikan.
“Sengketa boleh diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi pendidikan siswa tidak boleh dikorbankan. Hak atas pendidikan adalah hak asasi yang dijamin negara,” tegas Asep Nurjaman, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dengan demikian, negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak tersebut tetap terpenuhi meskipun terjadi konflik di internal sekolah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sengketa yang menyebabkan ketidakpastian atau terganggunya proses pendidikan dinilai bertentangan dengan tujuan dan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dari perspektif HAM, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadinya. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa negara dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk dalam bidang pendidikan.
Atas dasar itu, Anggota Dewan Pendidikan secara tegas meminta Pemda Garut dan DPRD Komisi IV tidak bersikap pasif. Keduanya diminta berperan aktif sebagai mediator dan fasilitator untuk mempercepat penyelesaian sengketa SMA YBHM, sekaligus menjamin kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dan kondusif.
“Pemda dan DPRD Komisi IV harus hadir secara aktif, memfasilitasi dialog, serta menjembatani pihak-pihak yang bersengketa. Jangan sampai siswa terus dirugikan akibat konflik yang berlarut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap kondisi ini berpotensi menjadi bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan hak pendidikan anak. Oleh karena itu, langkah konkret dan terukur sangat dibutuhkan agar sengketa tidak semakin berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Garut, maupun DPRD Komisi IV terkait langkah penyelesaian sengketa tersebut. Namun desakan agar pemerintah daerah dan legislatif segera turun tangan terus menguat.
Asep berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi siswa. Menurutnya, pendidikan adalah hak asasi yang tidak boleh dikalahkan oleh konflik kepentingan apa pun.
“Siswa bukan objek sengketa. Mereka adalah subjek yang wajib dilindungi negara,” katanya.(*)


