Garutexpo.com — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat ke permukaan dan mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini, seorang warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, bernama Haji Endon Lukman, mengaku kehilangan hak atas sebidang tanah darat miliknya tanpa pernah menjual, menghibahkan, maupun menjaminkan tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia tanah di Garut, sekaligus membuka kembali luka lama terkait lemahnya pengawasan dan verifikasi dalam administrasi pertanahan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan hak warga tidak kembali dirampas dengan modus serupa.
Menurut pengakuan Haji Endon, tanah darat yang selama ini dikuasainya tiba-tiba berpindah kepemilikan. Ironisnya, perpindahan tersebut diperkuat dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan kemudian sertifikat tanah, seolah-olah telah terjadi transaksi yang sah. Padahal, Haji Endon menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari jual beli tanah dimaksud.
AJB bermasalah itu diketahui diproses di PPAT Kecamatan Garut Kota dan terbit pada tahun 2011. Dari dokumen tersebut, tanah darat milik Haji Endon beralih kepemilikan atas nama Mahpud, yang kini diduga sebagai aktor utama dalam perampasan tanah secara tidak sah.
Modus Bermula dari Jual Beli Tanah Kolam
Kronologis perkara bermula saat Haji Endon melakukan jual beli tanah kolam kepada Budiman, yang tak lain merupakan saudara kandung Mahpud. Tanah kolam tersebut berdempetan langsung dengan tanah darat milik Haji Endon.
Diduga, dari transaksi inilah Mahpud memanfaatkan situasi untuk merebut tanah darat yang sama sekali tidak pernah diperjualbelikan. Dengan cara yang disinyalir terstruktur, tanah darat itu kemudian “disulap” seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli.
Nama Lurah hingga Sekda Ikut Terseret
Dugaan kejahatan ini kian serius karena disebut-sebut melibatkan aparatur pemerintah di tingkat kelurahan. Saat itu, Kelurahan Sukamentri dipimpin oleh Lurah Sumarna, yang kini telah pensiun. Sumarna diduga menjadi pihak yang memproses pengajuan AJB ke PPAT Kecamatan Garut Kota.
Lebih mencengangkan lagi, Haji Endon mengungkapkan bahwa dirinya bersama sang istri, Hj Euis, sempat diminta menandatangani kertas kosong oleh Sumarna. Alasannya kala itu untuk keperluan administrasi jual beli tanah kolam. Namun belakangan, tanda tangan tersebut diduga digunakan untuk memproses AJB tanah darat yang tidak pernah diperjualbelikan.
Akibatnya, AJB tanah darat pun terbit, seolah-olah transaksi jual beli benar-benar terjadi.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, dugaan sementara mengarah pada Mahpud dan Budiman sebagai pelaku utama, dengan dukungan Lurah Sumarna. Ketiganya diduga berperan aktif dalam praktik mafia tanah yang merugikan Haji Endon Lukman.
Nama Nurdin Yana, yang pada tahun 2011 menjabat sebagai Camat Garut Kota sekaligus pejabat PPAT, juga ikut terseret. Saat ini, Nurdin Yana menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.
Dalam kapasitasnya kala itu, Nurdin Yana berperan mengesahkan AJB bermasalah tersebut. Meski demikian, posisinya dinilai bukan sebagai pelaku utama. Sebagai PPAT, camat umumnya melakukan pengesahan setelah berkas diproses oleh staf.
Namun, dugaan kesalahan tetap melekat, yakni keteledoran karena tidak melakukan verifikasi ketat terhadap keabsahan dokumen AJB yang diajukan untuk ditandatangani. Karena tanda tangan pengesahan berada di tangannya, nama Nurdin Yana tak terelakkan ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Staf PPAT Akui Lalai, Siap Terima Sanksi
Sosok lain yang berperan penting dalam proses ini adalah Eli Kurnaeli, pengelola sekaligus staf PPAT Kecamatan Garut Kota saat itu. Eli merupakan pihak yang menangani teknis pembuatan AJB sebelum diajukan untuk disahkan oleh camat.
Eli diduga lebih terlibat langsung dibandingkan Nurdin Yana karena menangani tahapan administrasi dan verifikasi awal. Kesalahan fatal yang dilakukan adalah tidak menjalankan SOP, yakni tidak menghadirkan langsung pihak penjual dan pembeli dalam proses pembuatan AJB. Seluruh proses justru dipercayakan kepada pihak kelurahan.
Saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Desember 2025, Eli Kurnaeli membenarkan adanya keteledoran tersebut dan mengakui prosedur yang ditempuh saat itu tidak sesuai aturan.
“Iya, Pak Haji Nurdin Yana,” ujarnya singkat saat ditanya soal pengesahan AJB.
Eli menyatakan siap melakukan perbaikan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa. Ia juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Insya Allah secepat mungkin saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk ditindaklanjuti kelanjutannya. Bagaimana pertanggungjawaban dari pihak yang membeli,” ujarnya.
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi, baik sanksi administratif maupun pidana, apabila terbukti kesalahannya menyebabkan tanah milik orang lain berpindah secara tidak sah. Meski demikian, Eli berharap persoalan ini dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah.
“Insya Allah saya siap menerima segala sanksi. Tapi koordinasi dulu, mudah-mudahan ada penyelesaian kedua belah pihak,” ucapnya.(*)






























