Garutexpo.com – Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus Jaminan Fidusia, penggelapan, serta penadahan kendaraan bermotor roda dua. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan resmi dari PT FIF Finance Cabang Garut.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 2 September 2025. Kejadian penggelapan diketahui terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor FIF Cabang Garut, yang berlokasi di Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.
Pelapor sekaligus pihak yang dirugikan adalah M. Iqbal, Remedial Coordinator PT FIF Finance Cabang Garut. Ia melaporkan hilangnya unit kendaraan yang seharusnya masih berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.
Polisi mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing:
RMS (51), warga Kecamatan Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
AD (40), warga Kecamatan Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
M (42), warga Kabupaten Bandung, dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan.
“Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadahan apabila memang ada,” ujar AKP Zainuri, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen memberantas berbagai tindak kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan maupun masyarakat luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan bermotor bekas, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” tambahnya.
Kasus ini kini masih dalam pendalaman Polsek Garut Kota guna memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap secara tuntas.(*)






























