Garutexpo.com — Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Informasi tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial TikTok.
Video yang diunggah akun TikTok ruang_petani menyebutkan bahwa berkas perkara Desa Cihaurkuning telah diserahkan kepada aparat penegak hukum karena dana yang diduga diselewengkan tidak dapat dikembalikan. Unggahan tersebut menuai beragam reaksi warganet dan memicu diskusi luas terkait pengelolaan dana desa.
Dalam narasinya, pemilik akun menegaskan agar anggaran BUMDes tidak dijadikan ajang main-main. Ia juga menyinggung kewajiban pelaksanaan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 dalam tata kelola keuangan desa.
“Cek aing, ulah montong main-main jeung anggaran BUMDes. Kaputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 kudu dilaksanakeun. Lamun teu dilaksanakeun, hartina aya oknum kepala desa nu gararing blok,” ujar narasi dalam video tersebut.
Akun tersebut juga menyebutkan bahwa kasus Desa Cihaurkuning dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri karena pihak terkait tidak mampu mengembalikan dana yang diduga telah disalahgunakan atau dikorupsi.
Kepastian pelimpahan perkara ini dibenarkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Garut. Saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Desember 2025, perwakilan Inspektorat, Alih, menyatakan bahwa proses pengawasan internal telah selesai dan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Benar, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Cihaurkuning sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ungkap Alih.
Ia menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah tahapan pemeriksaan dan pembinaan tidak membuahkan hasil, termasuk upaya pengembalian kerugian negara yang tidak dapat dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cihaurkuning maupun Kejaksaan Negeri Garut terkait besaran kerugian negara dan penetapan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus menunjukkan kuatnya peran media sosial dalam mengawal isu-isu publik di tingkat desa.(*)






























