GARUTEXPO – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menegaskan agar masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung pelayanan di Kantor Samsat Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (25/3/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari Kado Pemprov Jabar dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan.
Saat menyapa masyarakat yang sejak pagi mengantre, Putri Karlina mengapresiasi antusiasme warga dalam memanfaatkan program ini. Ia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Garut.
“Tadi saya sudah titip ke orang Samsat supaya dipermudah. Karena intinya kan bapak ibu mau bayar, ada niat baik masa dipersulit,” ujar Putri Karlina.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengakses layanan pemutihan pajak agar proses berjalan lancar.
“Bapak ibu intinya saya menitipkan kepada Samsat Kabupaten Garut supaya melayani bapak ibu dengan sepenuh hati, tapi bapak ibu juga harus memenuhi apa yang menjadi kewajiban dan harus memenuhi apa yang menjadi persyaratan,” sambungnya.
Di akhir kunjungan, Putri Karlina mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
“Mumpung ada hadiah dari Pak Gubernur Jawa Barat, ayo manfaatkan kesempatan ini. Lunasi pajak kendaraan bermotor tahun berjalan agar tidak menunggak di tahun berikutnya,” tandasnya.(*)






























