GARUTEXPO – Ratusan warga Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa pada Kamis (26/9/2024). Aksi yang melibatkan sejumlah tokoh agama, pemuda, dan masyarakat ini bertujuan untuk menuntut Kepala Desa (Kades) Simpangsari, Saeful, mundur dari jabatannya.
Aksi tersebut dimulai dengan audensi di dalam aula kantor desa, yang dihadiri perwakilan dari tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama. Di saat bersamaan, para ibu-ibu pendemo di luar kantor desa terus meneriakkan tuntutan mereka agar kepala desa segera diberhentikan. “Turunkan dan berhentikan kepala desa!” seru mereka berulang kali.
Audensi di dalam aula desa turut dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta jajaran Forkopimcam, di antaranya Camat Cisurupan, Kapolsek Cisurupan, dan Danramil.
Aceng Agus, koordinator aksi yang juga merupakan korban dugaan pemalsuan tanda tangan, kembali mempertanyakan masalah tersebut dalam audensi.
“Kami, termasuk para guru ngaji, belum pernah menandatangani berita acara penerimaan dana tersebut. Oleh karena itu, kami akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Camat Cisurupan, Mamun, menyatakan bahwa Kepala Desa Simpangsari telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana kepada para guru ngaji.
“Kepala desa sudah mengakui kesalahannya, dan hal ini dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
Namun, Aceng Agus menegaskan bahwa meskipun secara pribadi ia sudah memaafkan, masalah ini harus tetap diproses secara hukum.
“Sebagai pejabat publik, jika ada pelanggaran, maka ada regulasi hukum yang harus ditegakkan,” katanya.
Semanta itulah, salah satu Ketua RW di Simpangsari juga menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Banyak kejanggalan dalam realisasi anggaran Dana Desa. Kami bersama beberapa RW lainnya akan membuat mosi tidak percaya terhadap kepala desa,” ucapnya.
Perwakilan dari BPD pun turut meminta maaf atas lemahnya pengawasan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran oleh kepala desa.
“Ini adalah kesalahan kami juga karena pengawasan terhadap kepala desa kurang maksimal. Kami mohon maaf atas kejadian ini,” katanya.
Dalam audensi tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan:
1. BPD diminta untuk membuat surat kepada DPMPD terkait legitimasi pengunduran diri kepala desa, berdasarkan tuntutan pengunduran diri dari 6 RW yang telah menandatangani surat tersebut.
2. Kepala desa meminta kesempatan untuk memimpin desa kembali, namun dugaan pelanggaran hukum akan tetap diproses, termasuk laporan dari para guru ngaji kepada pihak kepolisian.(Alam)






























