GARUTEXPO– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersiap untuk menegakkan aturan dengan tindakan tegas terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang masih melintas di Jalur Mudik selatan atau jalan Nasional Limbangan – Malangbong, Garut. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Lantas Iptu Aang Suhandi, Jum’at, 05 April 2024
Menurut Iptu Aang Suhandi, tindakan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dengan nomor SKB 7/II/ tahun 2024, yang mengatur tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan jalan selama arus mudik dan balik lebaran 1445 H/2024. Pelarangan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Maret 2024 hingga Selasa tanggal 16 April 2024.
“Hari ini, H-5 Jum’at 5 April 2024, kami menerapkan pelarangan bagi kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas di jalur mudik Limbangan – Malangbong,” ujar Aang pada Jum’at (5/4/2024).
Aang menegaskan bahwa kendaraan barang juga dilarang untuk beroperasi melintasi jalur tersebut selama arus mudik lebaran ini. Ia menyampaikan himbauan kepada pengusaha-perusahaan dan driver pengangkut barang, terutama barang hasil galian dan tambang, untuk berhenti beroperasi demi keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalulintas.
Dalam upaya menegakkan aturan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi sesuai dengan pasal 301 juncto pasal 125 undang-undang lalu lintas jalan raya, undang-undang nomor 2 tahun 2009. Setiap pelanggaran akan dikenai tindakan penilangan dengan menggunakan sistem Etle maupun secara manual.
“Kita akan tindak tegas bila ada kendaraan sumbu 3 yang masih membandel beroperasi melintasi jalur mudik Limbangan – Malangbong Garut,” tegasnya.
Dengan demikian, Polres Garut siap menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik dan balik lebaran tahun 2024.(*)
























