GARUTEXPO– Kepala Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Hendra Gumilar.SH.MH., bersiap untuk mengambil langkah hukum terhadap oknum Kepala Sekolah SDN 2 Cintarakyat yang diduga telah menyerobot lahan carik Desa untuk kepentingan pembangunan sekolah. Dugaan penyerobotan ini mencuat setelah beberapa bangunan, termasuk MCK, ruang laboratorium dan komputer, serta ruang UKS, didirikan di lokasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
“Kami sangat kesal dan geram dengan tindakan ini. Kami akan menuntut pihak yang bertanggung jawab, termasuk Ketua Komite, Korwil Pendidikan TK-SD tingkat Kecamatan Samarang, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut,” ujar Hendra Gumilar dalam wawancara dengan awak media kalibernrws.net pada Kamis, 25 April 2024, di dekat lokasi bangunan yang berdiri di atas lahan carik desa.
Menurut Hendra Gumilar, pada pra Musrenbangdes tahun 2024, pemerintah Desa Cintarakyat telah menyampaikan program pemberdayaan masyarakat yang mencakup pembangunan fasilitas di atas lahan carik Desa yang terletak di lingkungan SDN Cintarakyat. Namun, tanpa pemberitahuan sebelumnya, beberapa bangunan telah berdiri di lokasi tersebut dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
“Kami menyayangkan kurangnya etika profesi dari pihak terkait, yang tidak memberikan informasi atau konfirmasi terlebih dahulu. Tanah ini masih milik Desa Cintarakyat, dan kami akan menuntut pihak terkait ke ranah hukum untuk menegakkan keadilan,” tegas,” Hendra Gumilar.
Lebih lanjut Hendra mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakprofesionalan pihak komite, kepala sekolah, dan Korwil TK-SD Kecamatan Samarang dalam hal penyerobotan lahan carik Desa.
“Tidak ada informasi atau konfirmasi yang diberikan secara baik lisan maupun tertulis, tentunya ini menimbulkan kesan bahwa pihak tersebut menganggap lahan tersebut milik Dinas Pendidikan Kabupaten Garut,”ungkapnya.
Hendra Gumilar, menjelaskan bahwa tanah carik Desa Cintarakyat masih menjadi milik desa, kecuali bagian yang memiliki Bangunan SMAN 17 Garut yang secara hukum telah sah menjadi milik pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menambahkan bahwa tindakan penyerobotan tersebut jelas melanggar aturan dan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
“Kami akan menuntut pihak terkait di ranah hukum untuk menegakkan keadilan,” ujar Hendra Gumilar, dengan nada kesal.
Berita ini akan dilanjutkan dengan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Komite, Kepala Sekolah SDN 2 Cintarakyat, dan Korwil TK- SD Kecamatan Samarang untuk memberikan sudut pandang mereka terhadap masalah ini.(*)






























