GARUTEXPO – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi mengenai peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa, 25 Juni 2024.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Nia Gania Karyana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka terhadap konsumen. Konsumen yang mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, yang berfungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.
“Pengaduan bisa saja dilakukan ke LPKSM, Lembaga Penyelesaian Sengketa Swadaya Masyarakat, dengan fungsi yang sama. Hanya saja, BPSK dibentuk oleh pemerintah, sementara LPKSM dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman,” ungkap Gania.
Gania menambahkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.
“Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” tuturnya.
Nia menuturkan, masyarakat Garut juga bisa melaporkan ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang dialaminya kepada Disperindag ESDM. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memberikan pelayanan yang nyaman kepada konsumen.
“Jika hak dan kewajiban sudah dipenuhi oleh keduanya, maka persengketaan tidak akan terjadi,” tambahnya.
Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menyoroti pentingnya sosialisasi ini untuk mengenalkan keberadaan BPSK yang sudah dibentuk sejak 2016. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui tentang BPSK di Garut.
Asep menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain menyelesaikan sengketa, BPSK bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausal baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.
“Kewajiban-kewajiban ini harus kita sosialisasikan kepada masyarakat, baik itu selaku pelaku usaha maupun konsumen,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di bidang perbankan, konstruksi, ritel, keuangan, hingga perhotelan. Asep juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dan proses penyelesaiannya gratis dengan batas waktu maksimal 21 hari.
“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK sebagai alternatifnya. Di BPSK, proses penyelesaian sengketa gratis dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 21 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” ungkapnya.
Ia berharap, baik pelaku usaha maupun konsumen, lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa.(*)






























