GARUTEXPO – Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer kembali ditemukan di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Setelah sebelumnya sempat bersih dari peredaran selama masa transisi Kapolres lama, kini toko-toko yang berkedok sebagai warung atau toko minyak wangi kembali menjual obat-obatan tersebut tanpa resep.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, setiap hari ada banyak anak muda yang membeli obat ini.
“Entah bagaimana, katanya sudah ada koordinasi dengan oknum tertentu,” ungkap warga tersebut kepada media, Kamis, 29 Agustus 2024.
Padahal, penjualan bebas Eximer dan Tramadol ini jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Masyarakat mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak mengambil langkah tegas untuk menangkap dan memproses para pelaku yang menjual obat-obatan keras ini.
Warga Bayongbong berharap Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Garut segera mengambil tindakan tegas untuk membersihkan wilayah dari para bandar dan penjual obat keras. “Ini bisa merusak generasi muda kita dan meningkatkan kriminalitas di Garut,” tandasnya.(*)






























