in

Pesta Miras di Bulan Puasa, Empat Pemuda Diciduk Polisi di Garut

GARUTEXPO – Empat pemuda yang nekat berpesta minuman keras di bulan suci Ramadan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terjaring patroli Sat Reskrim Polres Garut, Jumat (21/03/2025). Mereka ditangkap saat mengganggu ketertiban umum di sekitar Annarto Mall, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Keempat pelaku yang diamankan adalah H (23), AS (29), ES (23), dan ZM (29), seluruhnya berasal dari wilayah Garut Kota. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 22 botol minuman keras jenis Ciu yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim Polres Garut menyatakan bahwa patroli ini merupakan bagian dari operasi antisipasi premanisme yang menyasar beberapa titik rawan di Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Karangpawitan.

“Kami terus melakukan patroli guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan. Tindakan tegas akan diambil terhadap segala bentuk gangguan ketertiban umum,” ujar perwakilan kepolisian.

Keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan patroli secara rutin guna menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah tindakan yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Gubernur Dedi Mulyadi Tekan Macet Garut, Guyur Pengemudi Becak dan Ojek dengan Konpensasi Rp 3 Juta

Bupati Garut Gebrak Rapat TPKAD: Percepat Akses Keuangan, Bangkitkan Ekonomi Desa