in

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Tuntut Tes DNA Demi Anak

GARUTEXPO, BANDUNGPersoalan hukum antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru. Lisa resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum pada Senin, 5 Mei 2025.

Gugatan tersebut diajukan Lisa sesuai dengan domisili tempat tinggal Ridwan Kamil. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang di PN Bandung.

Melalui gugatan ini, Lisa Mariana memperjuangkan pengakuan terhadap anak perempuannya, Celine Azzura, yang diduga merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Lisa meminta agar dilakukan tes DNA sebagai bentuk pembuktian atas status biologis anak tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Selasa, 7 Mei 2025.

“Inti dari gugatan kami adalah permintaan agar penggugat dan tergugat menjalani tes DNA. Ini untuk mengetahui identitas orangtua biologis dari anak yang kami perjuangkan haknya,” ujar Markus di hadapan media.

Markus menjelaskan bahwa permohonan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang mengatur pengakuan anak di luar pernikahan berdasarkan pembuktian ilmiah seperti tes DNA.

“Petitum kami menuntut agar majelis hakim mengabulkan gugatan dan memerintahkan dilakukan tes DNA terhadap keduanya. Hal ini penting agar status hukum anak ini menjadi jelas,” tambahnya.

Apabila terbukti bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari Celine Azzura, maka Lisa Mariana akan menuntut pemenuhan hak-hak anak tersebut, baik hak identitas maupun kebutuhan primer dan sekunder lainnya.

“Anak ini berhak untuk diakui dan dipenuhi kebutuhannya. Kami ingin memastikan bahwa ia mendapat hak yang layak, baik berupa kebutuhan hidup, pendidikan, maupun perlindungan hukum,” ujar Markus.

Lebih lanjut, Markus mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan mengajak diskusi, namun ajakan tersebut tidak ditanggapi.

“Pihak kami sudah mencoba membuka ruang dialog, tetapi tidak ada respons. Sebaliknya, klien kami justru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pihak tergugat atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak Lisa Mariana menegaskan akan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pihak Ridwan Kamil, sembari tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata.

“Kami siap menghadapi proses hukum di Bareskrim. Namun pada saat yang sama, kami juga minta agar Pak RK bersedia hadir dalam proses perdata di PN Bandung. Kami siap membuktikan semua di hadapan majelis hakim,” tutup Markus.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Ratusan Personel di Garut Dikerahkan untuk Amankan Nobar Persib vs Barito

Jembatan Penghubung Desa Sirnajaya dan Tegallega Rusak, Warga Minta Perhatian Pemkab Garut