in

Terbongkar! Dugaan Kecurangan di Klinik Garut Rugikan Peserta BPJS

Foto: Jojo, Ketua Mantra.

Garutexpo.com — Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyoroti persoalan serius yang diduga melibatkan salah satu fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah Garut Selatan. Ia mengungkap adanya praktik curang dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan di Klinik BS, yang berpotensi merugikan baik lembaga BPJS maupun peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jojo menjelaskan bahwa sejak tahun 2014, pemerintah telah menciptakan sistem perlindungan sosial melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terbagi dua: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan serta perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“BPJS ini dirancang untuk membantu rakyat, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jojo, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, dalam implementasinya, BPJS Kesehatan membagi kepesertaan menjadi dua kategori: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah, serta Peserta Non-PBI atau Mandiri yang membayar secara pribadi. Namun, menurutnya, idealisme program tersebut kini banyak tercoreng akibat ulah sebagian fasilitas kesehatan yang menyalahgunakan sistem.

“Faktanya, BPJS sering kali mengalami kerugian besar, bukan hanya karena beban klaim, tapi juga akibat perilaku tidak jujur dari sejumlah faskes, baik milik pemerintah maupun swasta,” tutur Jojo.

Menurut hasil temuan Mantra di lapangan, Klinik BS di wilayah Garut Selatan diduga melakukan praktik kecurangan dengan modus klaim non-kapitasi fiktif, memanfaatkan data pribadi peserta BPJS tanpa izin. Praktik ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan instan dan ilegal, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

“Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya materi, tapi juga kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ini,” tegas Jojo.

Jojo menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti baik secara administratif maupun hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, terlebih setelah diterbitkannya Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Program JKN.

“Permenkes sudah jelas mengatur pembentukan tim anti kecurangan BPJS, yang diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan setempat. Jadi kalau ada pelanggaran seperti ini, seharusnya cepat ditindak,” ujarnya.

Jojo mengungkapkan, laporan masyarakat (dumas) dan bukti digital melalui aplikasi JKN Mobile telah menunjukkan adanya indikasi manipulasi data dan klaim palsu yang dilakukan oleh klinik tersebut.

“Kasus ini sedang kami dorong agar ditindaklanjuti oleh tim anti-fraud BPJS Garut. Kami ingin memastikan tidak ada lagi peserta BPJS yang menjadi korban,” sambunnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa pelanggaran ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), karena data peserta digunakan tanpa izin untuk kepentingan klaim fiktif.

“Data pribadi peserta adalah hak yang dilindungi undang-undang. Penyalahgunaannya harus ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Mantra, lanjut Jojo, telah melayangkan pengaduan resmi kepada BPJS Garut, namun proses penanganannya dinilai lambat dan berlarut-larut. Ia mengaku kecewa karena bukti-bukti yang telah disertakan dalam laporan belum mendapatkan respons tegas.

“Kami sudah menyerahkan semua dokumen dan bukti pendukung. Namun hingga kini belum ada langkah nyata dari pihak BPJS,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Jojo menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada tindakan konkret dari BPJS Garut. Ia menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut lebih dalam praktik curang di sektor kesehatan yang selama ini luput dari pengawasan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal moral dan keadilan bagi rakyat kecil yang sudah patuh membayar iuran BPJS demi mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak,” pungkas Jojo dengan tegas.***

Ditulis oleh Kang Zey

Dapur MBG di Samarang Klarifikasi Soal Menu Tahu dan Labu Siam, Sekolah Harap Kualitas Makanan Lebih Baik

Sinar Pusaka Putra Rayakan Milad ke-65, Ratusan Pesilat Unjuk Keterampilan di Ajang Pasanggiri MITRA ITIKAD