Garutexpo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menyoroti serius kualitas laporan kepala desa (kades). Sebanyak 160 Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Garut pun “digembleng” melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan kepala desa yang digelar selama dua hari, Rabu–Kamis (17–18).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula DPMD Kabupaten Garut sebagai bagian dari tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 216 Tahun 2003 tentang tugas dan fungsi DPMD, khususnya dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada pemerintah desa.
Pembina aparatur desa DPMD Kabupaten Garut, Engkus, menyampaikan, Bimtek ini menjadi langkah penting untuk memastikan aparatur desa memahami secara utuh mekanisme penyusunan laporan kepala desa yang sesuai regulasi.
“Bimbingan teknis ini merupakan kewajiban kami, terutama dalam memberikan pemahaman kepada sekretaris desa terkait tata tertib dan teknis penyusunan laporan kepala desa,” kata Engkus saat diwawancarai garutexpo.com sesuai kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti oleh 160 desa yang dibagi ke dalam dua angkatan.
Angkatan pertama diikuti 88 desa dari 20 kecamatan, sedangkan angkatan kedua diikuti 72 desa dari 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut.
Untuk memperkuat materi, DPMD menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, di antaranya pendamping desa tingkat kabupaten, Bagian Hukum Setda Kabupaten Garut, serta narasumber TOT Provinsi Jawa Barat dari Kementerian Dalam Negeri wilayah Kabupaten Garut.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para sekretaris desa agar mampu menyusun dokumen laporan kepala desa secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Engkus menegaskan bahwa laporan kepala desa merupakan dokumen resmi yang wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat setiap tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Dalam Bimtek tersebut, pembahasan yang paling menonjol adalah implementasi program kerja kepala desa yang harus dituangkan secara jelas dan terukur dalam dokumen laporan.
“Laporan kepala desa ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi bukti evaluasi kinerja kepala desa dalam satu tahun anggaran. Ini amanah undang-undang dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kabupaten Garut berharap tata kelola pemerintahan desa semakin akuntabel, transparan, dan profesional, seiring meningkatnya pemahaman aparatur desa terhadap kewajiban pelaporan sesuai regulasi yang berlaku.(*)






























