in

Kontrak Dikunci Rapat!” Ahli Waris Geram, Indomaret Garut Disorot

Foto: Gedung, PT Prismatama Cabang Bandung 2.

Garutexpo.com – Polemik keterbukaan informasi kembali mencuat. Sejumlah warga di Kabupaten Garut meluapkan kekecewaan terhadap sikap manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Bandung 2 yang dinilai menutup rapat informasi terkait perjanjian sewa lahan untuk operasional gerai ritel modern.

Kekecewaan itu disampaikan DU, salah satu ahli waris sah dari lahan yang kini digunakan sebagai lokasi gerai Indomaret. Ia bahkan mendatangi langsung kantor cabang perusahaan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 7 April 2026, guna meminta kejelasan mengenai isi kontrak sewa, termasuk jangka waktu dan nilai perjanjian.

Namun hingga 26 April 2026, upaya tersebut belum membuahkan hasil. DU mengaku belum mendapatkan penjelasan apapun dari pihak perusahaan.

“Saya datang untuk konfirmasi terkait perjanjian kontrak. Tapi sudah 20 hari tidak ada kejelasan. Pihak perusahaan juga terkesan tidak kooperatif,” tegas DU kepada wartawan.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran adanya dugaan kurangnya transparansi dari salah satu ahli waris lain yang sebelumnya menangani kerja sama dengan pihak perusahaan.

Dalam pertemuan itu, DU mengaku telah menunjukkan bukti sah sebagai ahli waris. Namun, pihak perusahaan melalui manajer yang menangani sewa, Dipa, tetap menolak membuka rincian kontrak.

“Maaf Pak, kami tidak bisa memberikan informasi tersebut,” ujar Dipa singkat.

Dipa berdalih, informasi perjanjian hanya dapat diberikan kepada pihak yang sejak awal tercatat sebagai penanggung jawab atau PIC (person in charge) dalam kontrak.

Sikap tersebut memicu kegeraman pihak ahli waris. Mereka menilai, sebagai pemilik sah atas aset warisan, sudah seharusnya memiliki akses penuh terhadap informasi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.

Secara hukum, perjanjian sewa-menyewa di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa hak dan kewajiban dapat beralih kepada ahli waris. Namun dalam praktiknya, akses terhadap dokumen kontrak sering kali bergantung pada pihak yang secara administratif tercantum dalam perjanjian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Indomaret belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang mencuat tersebut.****

Ditulis oleh Kang Zey

Kabur ke Bandung Usai Aniaya Korban, Pria Asal Garut Akhirnya Tertangkap! Ini Kronologinya