in

Terungkap Kronologi Sengketa Rumah di Pasawahan Garut, Warga Sebut Berawal dari Utang Usaha Ayam Potong Rp700 Juta

Foto: Suasana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (15/10/2026).

Garutexpo.com – Di balik tangis histeris yang mewarnai pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (15/10/2026), muncul penuturan warga mengenai dugaan awal mula sengketa tanah dan bangunan tersebut.

Seorang warga setempat berinisial ST mengungkapkan, persoalan itu diduga berawal dari hubungan utang-piutang untuk usaha ayam potong yang melibatkan almarhum Sodik dan seseorang bernama Yayat pada tahun 2017. Dalam perkembangannya, nilai kewajiban tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Keterangan itu disampaikan ST saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026). Menurut penuturannya, sertifikat rumah diduga pernah dijadikan jaminan dalam hubungan usaha tersebut. Namun, kronologi yang disampaikan warga ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan belum dapat dipastikan sebagai gambaran hukum yang utuh mengenai perkara eksekusi.

Bermula dari Modal Usaha Ayam Potong

ST menuturkan, hubungan antara Sodik dan Yayat pada awalnya berkaitan dengan usaha ayam potong. Yayat disebut memberikan modal kepada Sodik untuk menjalankan usaha tersebut, dengan sertifikat rumah sebagai jaminan.

Menurut ST, dalam proses itu terdapat penandatanganan dokumen oleh Sodik. Tapi tandatangannya di kede. Ia juga menyebut istri Sodik, Tuti, telah mengetahui persoalan tersebut dan mengaku terdapat dokumentasi yang berkaitan dengan peristiwa itu.

Namun, keabsahan dokumen, bentuk persetujuan para pihak, serta status hukum sertifikat yang disebut sebagai jaminan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan warga tersebut.

“Dulu almarhum Sodik dan Pak Yayat bersama-sama merintis usaha potong ayam. Untuk menjalankan usaha itu dibutuhkan modal, kemudian sertifikat rumah disebut dijadikan jaminan,” demikian inti penuturan ST.

ST mengatakan, perjalanan usaha tersebut kemudian mengalami kemunduran. Hubungan utang-piutang yang disebut bermula pada 2017 itu, menurut perkiraannya, terus berlangsung hingga 2023 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Ia juga menuturkan bahwa Sodik telah meninggal dunia jauh sebelum pandemi COVID-19.

Disebut Pernah Ada Opsi Penyelesaian

Lebih lanjut, ST mengungkapkan bahwa Yayat disebut pernah menawarkan alternatif penyelesaian kepada Tuti, istri almarhum Sodik.

Menurut ST, salah satu opsi yang pernah disampaikan adalah menjaminkan sertifikat rumah ke bank agar kewajiban tersebut dapat dicicil melalui mekanisme pinjaman perbankan.

Akan tetapi, menurut penuturan ST, tawaran tersebut tidak disepakati oleh Yati. Persoalan itu kemudian disebut berlanjut melalui jalur hukum dengan bantuan kuasa hukum.

“Pak Yayat sebelumnya sudah memberikan opsi kepada Yati. Kalau belum memiliki uang untuk membayar, sertifikat rumah bisa dijaminkan ke bank agar pembayarannya dicicil. Namun, menurut yang saya ketahui, opsi itu tidak diterima. Akhirnya persoalan diselesaikan melalui jalur pengadilan,” tutur ST.

Meski demikian, alasan penolakan terhadap opsi tersebut, rincian kewajiban yang dipersoalkan, serta proses hukum yang ditempuh hingga berujung pada eksekusi masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak keluarga, Yayat, dan dokumen perkara yang bersangkutan.

Eksekusi Rumah Diwarnai Tangis Histeris

Sengketa tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Garut melaksanakan proses eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (15/10/2026).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dalam suasana haru dan ketegangan. Tangis histeris seorang ibu pecah ketika pihak keluarga menyampaikan keberatan terhadap pengosongan rumah. Sejumlah warga yang berada di lokasi juga meminta agar proses tersebut dihentikan sementara dan persoalan kembali dibicarakan.

Upaya mediasi dilakukan di lokasi, tetapi belum menghasilkan kesepakatan yang memungkinkan pengosongan dilanjutkan. Proses eksekusi akhirnya ditunda.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi secara terperinci dari PN Garut mengenai alasan penundaan, hasil mediasi, maupun jadwal pelaksanaan eksekusi selanjutnya.

Kuasa Hukum Pemenang Perkara: Putusan Harus Dihormati

Di sisi lain, kuasa hukum pihak pemenang perkara, Tomi Mulyana, S.H., M.H., M.Kom., menyatakan bahwa sengketa tanah dan bangunan tersebut telah melalui proses persidangan dan, menurut keterangannya, telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Tomi menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pelaksanaan putusan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Karena itu, setiap tahapan perlu dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, ia menyatakan menghargai upaya mediasi di lapangan dan aspirasi keluarga yang menginginkan persoalan tersebut kembali dibicarakan. Komunikasi terbuka, menurutnya, penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah konflik yang lebih luas.

Pernyataan kuasa hukum tersebut menjadi salah satu keterangan dari pihak yang terlibat dalam perkara. Adapun rincian putusan, objek sengketa, pertimbangan hukum, serta hubungan antara dugaan utang-piutang dan dasar eksekusi masih perlu ditelusuri melalui dokumen resmi pengadilan.

Riwayat Utang dan Dasar Eksekusi Perlu Diperjelas

Munculnya penuturan warga mengenai dugaan utang-piutang usaha ayam potong membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang.

Di antaranya, bagaimana bentuk hubungan hukum antara Sodik dan Yayat, bagaimana status sertifikat rumah yang disebut sebagai jaminan, bagaimana perhitungan nilai kewajiban yang diperkirakan mencapai Rp700 juta, serta bagaimana perkara tersebut berkembang hingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya memahami peristiwa yang terlihat di lapangan, tetapi juga mengetahui duduk perkara berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Di satu sisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kepastian hukum. Di sisi lain, keberatan keluarga yang disampaikan saat eksekusi menunjukkan pentingnya penjelasan yang transparan mengenai proses dan dasar hukum yang ditempuh.

Karena itu, penelusuran terhadap riwayat sengketa harus dilakukan secara hati-hati, tanpa menyimpulkan bahwa dugaan utang-piutang yang disampaikan warga merupakan satu-satunya penyebab atau dasar hukum eksekusi.

Menunggu Penjelasan Resmi Pengadilan

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi PN Garut mengenai alasan penundaan eksekusi, hasil mediasi, dan tahapan berikutnya masih diperlukan. Tanggapan pihak keluarga pemilik rumah, Yayat, serta dokumen yang berkaitan dengan riwayat utang-piutang juga dibutuhkan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Kejelasan mengenai hubungan antara dugaan transaksi usaha pada 2017, nilai kewajiban yang disebut mencapai Rp700 juta, dan perkara yang berujung pada eksekusi menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Masyarakat kini menantikan penjelasan yang menyeluruh agar persoalan tersebut dapat dipahami berdasarkan fakta, bukan semata-mata dari cerita salah satu pihak.

Catatan Redaksi: Kronologi dugaan utang-piutang dalam berita ini bersumber dari penuturan warga berinisial ST dan belum diverifikasi secara independen melalui dokumen transaksi atau putusan pengadilan. Keterangan mengenai putusan berkekuatan hukum tetap berasal dari kuasa hukum pihak pemenang perkara. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak keluarga, Yayat, maupun Pengadilan Negeri Garut untuk melengkapi informasi mengenai perkara tersebut.***

Ditulis oleh Kang Zey

Tragis di Kadungora! Pejalan Kaki Tertemper KA Turangga hingga Tewas, Polisi Lakukan Evakuasi

BPJS PBI Dinonaktifkan, Warga Garut Mengadu ke DPRD: Ada Pasien Butuh Perawatan, Jaminan Kesehatan Justru Tak Aktif