in

Dugaan Pelanggaran Etika di SDN 4 Cimuncang Mencuat, Disdik Garut Periksa Dua Guru!

Garutexpo.com – Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua tenaga pendidik di SDN 4 Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, memasuki tahap pemeriksaan. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dikabarkan tengah memproses persoalan yang menyeret seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai operator sekolah dan seorang guru kelas berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan, Rabu (21/10/2026). Perkembangan ini menjadi perhatian karena menyangkut etika, profesionalitas, dan integritas tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Meski demikian, bentuk dugaan pelanggaran yang sedang ditangani belum dijelaskan secara resmi. Karena itu, hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi kunci untuk memastikan fakta sebenarnya sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Sekolah Mengaku Sudah Mendengar Isu Sejak September

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SDN 4 Cimuncang, Cep N Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar informasi mengenai persoalan tersebut ketika mulai bertugas di sekolah itu pada September 2026.

Menurut Cep, isu tersebut sudah beredar di kalangan guru sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. kepala sekolah. Setelah mengetahui persoalan itu, ia mengaku telah memanggil salah satu tenaga pendidik yang bersangkutan untuk memberikan nasihat dan peringatan.

“Ketika saya masuk ke SDN 4 Cimuncang, saya sudah mendapat informasi dari guru-guru mengenai isu tersebut. Setelah itu, saya memanggil salah satu guru yang bersangkutan untuk mengingatkan dan menasihati agar tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan,” ungkap Cep saat dikonfirmasi garutexpo.com, melalui WhatsApp.

Cep menyebut, tenaga pendidik yang dipanggil disebut telah mengakui persoalan yang dipertanyakan dan menyatakan siap menerima konsekuensi. Ia juga mengatakan bahwa sejumlah guru senior telah memberikan nasihat kepada pihak terkait.

“Bukan hanya saya yang memberikan peringatan. Guru-guru senior juga sudah menasihati mereka,” katanya.

Cep menjelaskan, satu tenaga pendidik yang dimaksud berstatus PNS dan bertugas sebagai operator sekolah, sedangkan tenaga pendidik lainnya berstatus PPPK yang menjalankan tugas sebagai guru kelas.

Namun, keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak sekolah. Kepastian mengenai dugaan pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan yang berwenang.

Korwas Pendidikan: Kedua Tenaga Pendidik Dikabarkan Diperiksa

Koordinator Pengawas (Korwas) Pendidikan Kecamatan Garut Kota, Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd., mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa kedua tenaga pendidik tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sebelumnya, pihak Korwas juga telah meminta keterangan dari kepala sekolah guna mengklarifikasi persoalan yang berkembang.

“Kami mendapat kabar bahwa hari ini kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Dinas Pendidikan. Sebelumnya, kami juga sudah memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan persoalan tersebut,” ujar Wawan saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, Rabu (21/10/2026).

Wawan menambahkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, kepala sekolah membenarkan adanya isu tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa informasi yang diperolehnya bukan berdasarkan pengamatan langsung terhadap peristiwa yang dipersoalkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKD Garut, Heri Hermansyah, membenarkan bahwa persoalan tersebut sedang diproses di Dinas Pendidikan.

“Leres, nuju diproses di Dinas Pendidikan,” demikian keterangan yang disampaikan Heri dalam bahasa sunda.

Dengan adanya proses tersebut, publik kini menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, kronologi persoalan, serta langkah yang akan diambil oleh instansi terkait.

Dewan Pendidikan Garut Minta Pemeriksaan Tuntas, Jika Terbukti Harus Ditindak

Persoalan ini turut mendapat perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, meminta Dinas Pendidikan segera menuntaskan pemeriksaan terhadap kedua tenaga pendidik tersebut.

Menurut Asep, proses pemeriksaan harus dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai peraturan dan diberikan sanksi yang proporsional.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Marwah pendidikan dan kepercayaan masyarakat harus dijaga,” tegas Asep.

Ia menilai, guru dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, integritas, serta keteladanan di lingkungan pendidikan.

Karena itu, menurut Asep, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan penegakan disiplin apabila pelanggaran memang terbukti.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya asas keadilan. Kedua tenaga pendidik harus memperoleh kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, sementara penetapan sanksi wajib berlandaskan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Dewan Pendidikan berharap Dinas Pendidikan memberikan kepastian atas penanganan persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Garut.

Plt. Kepala Sekolah Berharap Ada Mediasi

Di tengah proses yang berjalan, Cep N Setiawan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dengan tetap mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Ia mengaku khawatir apabila kedua tenaga pendidik sampai diberhentikan dari tugasnya, sekolah akan menghadapi kesulitan mencari pengganti, mengingat keduanya memiliki peran berbeda dalam menunjang kegiatan pendidikan.

“Persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Kalau dua orang tersebut dikeluarkan dari sekolah, siapa yang akan menggantikannya? Mengisi kekosongan itu tidak mudah,” ujar Cep.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran pihak sekolah terhadap kemungkinan terganggunya operasional sekolah apabila terjadi kekosongan tenaga kerja.

Meski demikian, usulan mediasi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Bentuk penyelesaian harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan, sifat pelanggaran yang terbukti, serta aturan kepegawaian yang berlaku.

Kebutuhan tenaga pendidik dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar tetap penting, tetapi keduanya harus berjalan beriringan dengan penegakan disiplin dan perlindungan terhadap lingkungan pendidikan yang profesional.

Disdik Garut Belum Membeberkan Hasil Pemeriksaan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, bentuk dugaan pelanggaran yang sedang ditangani, maupun kemungkinan sanksi terhadap kedua tenaga pendidik tersebut.

Keterangan langsung dari kedua pihak yang bersangkutan juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam memberikan kejelasan atas persoalan tersebut. Transparansi dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi juga menghasilkan kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata menyangkut nasib dua tenaga pendidik. Penanganannya juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan komitmen menjaga etika profesi.

Jika dugaan tidak terbukti, hak dan nama baik pihak terkait harus dilindungi. Namun, jika pelanggaran terbukti, penegakan disiplin perlu dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan.

Kini, publik menanti hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan Garut: sejauh mana persoalan ini terungkap dan langkah apa yang akan diambil untuk menjaga profesionalitas serta marwah pendidikan di Kabupaten Garut.***

Ditulis oleh Kang Zey

GIPS Buka Fakta Perjalanan Bupati Garut ke Jepang: Isu APBD Disorot, Publik Tagih Hasil Nyata!

Bawa Pistol Mainan dan Pisau Dapur, Terduga Pelaku Pencurian di Leuwigoong Garut Ditangkap Polisi!