in

Biaya Selempang Serah Terima Sertifikat PPG 2025 Dipertanyakan, Koordinator Tegaskan Tidak Bersifat Wajib

Ilustrasi

Garutexpo.com — Keluhan terkait adanya pungutan biaya dalam kegiatan serah terima Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 Tahun 2025 mencuat di kalangan peserta. Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mempertanyakan kebijakan pemesanan selempang dan kegiatan yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000.

Informasi tersebut beredar melalui forum kesiapan kehadiran serah terima sertifikat PPG. Dalam forum itu tercantum beberapa opsi pembayaran, di antaranya paket kegiatan dan selempang sebesar Rp200.000, paket kegiatan saja Rp150.000, serta selempang saja Rp50.000. Pembayaran dilakukan melalui rekening koordinator wilayah masing-masing daerah.

Salah seorang peserta PPG yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena tidak adanya penjelasan rinci mengenai penggunaan dana yang dikumpulkan. Menurutnya, minimnya informasi detail menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta.

“Uangnya dikumpulkan, tapi tidak dijelaskan secara rinci untuk apa saja. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah PPG, H. Nyanyang, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak bersifat wajib dan bukan merupakan kebijakan resmi, melainkan hasil kesepakatan serta inisiatif para peserta.

“Biaya ini tidak diwajibkan. Ini murni inisiatif peserta agar pengambilan sertifikat tidak harus ke Bandung, ke UIN. Kalau dihitung, biaya Rp100 ribu atau Rp200 ribu itu tidak akan cukup jika peserta harus mengambil sendiri, apalagi yang dari Garut Selatan,” jelas Nyanyang saat di konfirmasi garutexpo.com, Rabu, 7 Januari 2025.

Ia menambahkan, sertifikat PPG direncanakan akan diambil secara kolektif dan dibagikan dalam sebuah kegiatan yang direncanakan berlangsung di SMAN 1 Garut pada akhir Januari 2026. Dana yang terkumpul, kata dia, digunakan untuk kebutuhan teknis kegiatan, seperti sewa gedung, biaya operasional narasumber (BOP), serta konsumsi peserta.

“Dalam kegiatan nanti juga akan ada seminar dan konsumsi. Masa kegiatan teu aya cai-cai acan,” tuturnya.

Nanang kembali menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi peserta yang memilih tidak ikut dalam kegiatan tersebut.

“Kalau ada peserta yang tidak berkenan, tidak apa-apa. Iuran ini tidak wajib. Peserta bisa langsung mengambil sertifikatnya sendiri ke Bandung,” pungkasnya.

Meski klarifikasi telah disampaikan, sebagian peserta berharap ke depan panitia atau koordinator dapat menyampaikan informasi kegiatan dan pengelolaan dana secara lebih rinci dan transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan peserta PPG.***

Ditulis oleh Kang Zey

Mutasi Guru SMP Jadi Kabid SD Dinilai Janggal, FPPG Pertanyakan Logika dan Urgensi Kebijakan

Diduga Main Mata! BPN Garut Tolak Direkam Saat Audiensi Sengketa Tanah Wakaf yang Berubah Jadi Sertifikat Pribadi