GARUTEXPO.COM- Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan dengan tegas terkait isu anggaran perjalanan dinas luar negeri yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Gunung Jampang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, pada Minggu, 24 Desember 2023.
“Ini bukan klarifikasi, tetapi ini adalah kebenaran data supaya tidak bias dan tidak menjadikan bagian memprovokasi masyarakat Garut dengan data yang tidak benar,” ungkap Bupati Garut.
Rudy menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas luar negeri bupati tercatat dalam APBD Kabupaten Garut dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Semua terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib dimasukkan ke dalam SIPD, termasuk anggarannya,” tegas Rudy.
Bupati Garut menekankan bahwa rincian anggaran perjalanan dinas dapat ditemukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Sekretariat Daerah. Ia mengundang publik untuk memeriksa jumlah anggaran tersebut melalui portal SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Jika ada pertanyaan, tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri atau BPK. LHPBPK kita ada di portal BPK Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat,” tambahnya.
Rudy berharap agar semua pihak menyajikan data yang akurat kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas ke luar negeri telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia, selalu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ke luar negri pun harus ada izin Menteri Dalam Negeri, harus ada izin Presiden Republik Indonesia yang diizinkan melalui Sekretariat Negara, semuanya sesuai aturan dan dapat diperiksa oleh entitas pemeriksa,” tandas Rudy.