GARUTEXPO – Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Intan Kabupaten Garut menuai sorotan tajam. Panitia Seleksi (Pansel) diduga telah melampaui batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam regulasi, hingga dinilai mencederai prinsip tata kelola demokrasi ekonomi.
Ketua Umum Pimpinan Daerah Jawa Barat Koalisi Masyarakat Madani (KMM), Harik Ash Shiddieqy Amrullah, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai aktivis muda asal Garut, menilai bahwa tindakan Pansel telah melewati koridor hukum dan mekanisme seleksi yang sah.
“Panitia Seleksi bukan lembaga superbody. Mereka hanya diberi kewenangan terbatas untuk melakukan verifikasi administratif dan uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Keputusan akhir tetap ada di tangan Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM),” tegas Harik dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No. 37 Tahun 2018, yang secara tegas membatasi peran Pansel. Dalam ketentuan tersebut, penentuan Direktur Utama tetap merupakan kewenangan KPM, yang dalam hal ini adalah Bupati Garut atau pejabat yang ditunjuk.
“Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Pansel terindikasi kuat menggiring proses penetapan sejak awal. Ini bentuk nyata pembajakan institusional. Perumda milik rakyat dijadikan arena transaksional oleh segelintir elit,” kata Harik.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas Pansel seharusnya terbatas pada penjaringan calon, pelaksanaan UKK, hingga menyerahkan hasil seleksi kepada Kepala Daerah. Tahapan selanjutnya adalah wawancara yang dilakukan oleh Kepala Daerah, yang kemudian menentukan nama untuk diajukan ke KPM.
“Pansel itu hanya fasilitator teknis, bukan pengendali akhir keputusan. Tapi hari ini, mereka bertindak seolah-olah pemilik Perumda. Ini bentuk perampokan demokrasi ekonomi,” ujarnya.
Harik pun menegaskan bahwa masyarakat Garut tidak boleh diam menyaksikan proses seleksi yang dinilainya cacat prosedural dan penuh kepentingan.
“Kita tidak boleh takut bersuara. Ini bukan soal jabatan, ini soal menjaga integritas lembaga publik dan memastikan bahwa Perumda benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tandasnya.(*)






























