GARUTEXPO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut mengambil langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait parkir liar di wilayah tersebut. Kepala Dishub Garut, Satriabudi, mengungkapkan bahwa upaya edukasi dan penertiban telah dilakukan sebagai respons atas permasalahan tersebut.
“Edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu langkah yang kami ambil di bawah arahan Pa Pj. Bupati dan Forkopimda, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi Satuan Ruang Parkir (SRP),” ungkap Satriabudi Kamis (18/4/2024).
Menurut Satriabudi, pihaknya sering menerima laporan mengenai parkir liar di sekitar Jalan Ciledug yang berada di luar SRP yang telah ditetapkan. Namun, keterbatasan wilayah yang dapat diawasi membuat penindakan menjadi sulit dilakukan.
“Kami telah berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Kasat Sabhara, untuk langkah-langkah penindakan guna memastikan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Dalam kerangka regulasi, Dishub Garut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 31 tentang Retribusi Jasa Umum, yang menetapkan tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan. Satriabudi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan tempat parkir yang telah disediakan guna memastikan ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Dishub Garut telah melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap petugas parkir serta memberikan identitas yang jelas untuk memastikan penegakan aturan yang berlangsung secara efektif,” pungkasnya.(*)






























