GARUTEXPO – Kasus dugaan korupsi pembangunan Joging Track di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut disorot oleh Asep Muhidin, SH., MH. Asep menyebutkan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, yang juga tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Asep Muhidin menduga ada kekuatan besar di balik lemahnya proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Joging Track ini. “Saya menduga ada kekuatan besar di balik lemahnya proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pembangunan Joging Track, sehingga Kejaksaan Negeri Garut mengalami kesulitan untuk menanganinya,” ujar Asep, Senin, 10 Juni 2014.
Asep dengan tegas menyatakan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena adanya dugaan intervensi dari petinggi. Ia membandingkan hal ini dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang juga belum terungkap jelas, sehingga pelaku pembunuhan masih belum diketahui pasti.
“Kenapa tidak, spekulasi atau praduga ini muncul, karena selama ini pihak kejaksaan hingga kini enggan menyampaikan progres penanganannya, entah apa yang disembunyikan,” tegasnya.
Selai itu, Asep juga menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Garut seharusnya membuka ruang informasi kepada publik untuk menghilangkan spekulasi negatif. “Jangan sampai orang yang merampok uang negara diistimewakan, sedangkan orang yang melakukan tindak pidana meskipun telah saling memaafkan dan islah, dengan gagahnya disidangkan dan dituntut sampai ke pengadilan,” ujar Asep.
Menurutnya, dengan banyaknya fakta yang terjadi selama ini, penegakan hukum seakan hanya untuk rakyat yang lemah, sedangkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana malah terkesan diistimewakan. “Silahkan masyarakat menilai sendiri. Apakah benar ucapan saya ini. Di lapangan banyak kasus, masyarakat harus dipenjara karena perselisihan. Sementara oknum pejabat malah terkesan diistimewakan,” imbuh Asep.
Asep pun mempertanyakan, sejak kapan ada aturan hukum yang mengatur disparitas hukum dan adanya hak istimewa bagi seorang koruptor. “Korupsi itu extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Kenapa disebut luar biasa? Karena dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan serta memiliki jabatan, bukan dilakukan oleh tukang bangunan,” jelasnya.
Ia kemudian membandingkan kasus Joging Track Garut dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, di mana seorang buruh bangunan, Pegi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka. Pegi disebut-sebut sebagai otak atau dalang di balik kasus tersebut. “Pegi Setiawan kini harus merasakan dinginnya jeruji besi, beda dengan koruptor Joging Track yang masih ongkang-ongkang kaki, karena Kejari Garut seperti takut menindak dan menuntaskan kasus dugaan Korupsi Joging Track,” kata Asep.
Meskipun ada upaya dugaan untuk mengubah perbuatan melawan hukum menjadi kelalaian administrasi, Asep menyebutkan bahwa hal ini mirip dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang awalnya dianggap sebagai kasus kecelakaan. “Kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga dan serapat-rapatnya menyembunyikan bangkai, baunya pasti akan tercium,” jelasnya.
Sebagai pelapor, Asep mengaku telah melakukan perhitungan terhadap hasil pekerjaan dan menemukan dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah dalam pembangunan Joging Track tersebut. Selain itu, ada syarat CV yang mengikuti lelang dengan berkas yang sudah habis masa berlakunya, namun tetap menang dan pengerjaannya dilakukan oleh pihak lain.
Asep mengakhiri pernyataannya dengan membandingkan dua kasus tersebut dan mengkritisi penegakan hukum yang dirasakannya tidak adil. “Kesamaan antara kasus dugaan korupsi Joging Track yang diduga menyandera Kejaksaan Negeri Garut sampai tidak bisa menyentuh para koruptor, dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, menunjukkan adanya pengaruh kekuasaan dan uang,” tandasnya.(*)






























