Garutexpo.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat. Langkah ini ditempuh menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menimbulkan polemik panjang terkait status lahan di Kawasan Wisata Puncak Guha.
Dugaan tersebut mengemuka setelah BPN Garut menyatakan bahwa proses penerbitan SHM merujuk pada Surat Keputusan (SK) dari Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. Penjelasan ini justru memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan prosedur penerbitan sertifikat, sehingga GMNI menilai diperlukan klarifikasi resmi dan terbuka dari otoritas pertanahan.
Sebelumnya, temuan lapangan yang melibatkan ASDA I Kabupaten Garut, Bagian Hukum Setda Garut, Komisi II DPRD Garut, DPMD, Disperkim, serta Kepala BPN Garut beserta jajarannya, memunculkan fakta mencolok: titik koordinat SHM ternyata tidak berada di kawasan Puncak Guha, melainkan di Kiara Koneng, sekitar lima kilometer dari area wisata tersebut.
Namun hingga Rabu, 3 Desember 2025, BPN Garut belum memberikan penjelasan lanjutan, termasuk mengenai dasar hukum dan prosedur internal yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menilai sikap bungkam BPN Garut justru memperkuat dugaan adanya instruksi ‘tak lazim’ dalam proses penerbitan SHM.
“GMNI Garut menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas dari seluruh pihak terkait. Dugaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dibiarkan. Temuan lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian titik koordinat SHM harus segera ditindaklanjuti. Audiensi ini menjadi momentum bagi Kanwil ATR/BPN Jawa Barat maupun BPN Garut untuk memberikan penjelasan resmi agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Pandi Irawan.
GMNI Garut menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila tidak ada respons atau kejelasan dari pihak berwenang, organisasi mahasiswa tersebut siap mengambil langkah lanjutan, termasuk membuka ruang advokasi publik, demi memastikan proses pertanahan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.(*)






























