in

Golok Maut, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Brutal

Garutexpo.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Singajaya. Pelaku ditahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Dalam kejadian itu, tersangka berinisial MM (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan membacok menggunakan sebilah golok. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek akibat bacokan serta memar pada bagian mata kanan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kejadian bermula saat korban dan tersangka sedang berkumpul di rumah seorang teman. Terjadi cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan,” ujar AKP Joko, Minggu (25/01/2026).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter serta satu potong jaket kulit yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk menghindari konsumsi minuman keras serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian setempat.***

Ditulis oleh Kang Zey

Jejak Pelarian Berakhir! Sinergi Dua Polsek Tekuk DPO Curanmor R2 di Karangpawitan

Gelombang Aduan PTSL Menguat, DPC GMNI Garut Soroti Dugaan Ketidaktransparanan di Karangpawitan dan Banyuresmi