in

Jelang Pemilihan Ketua RW 13 Tanjung Kemuning, Ketua Mantra Tekankan Netralitas dan Demokrasi Warga

Garutexpo.com – Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra) yang juga merupakan warga RW 10 Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jojo, menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 13 yang akan digelar Minggu mendatang, 8 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa bersama masyarakat sebagai wadah partisipasi warga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Pembentukan maupun pemilihan LKD diatur dalam Peraturan Desa dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

“Salah satu bentuk LKD adalah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Keberadaan RW dan RT sangat penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jojo kepada Garutexpo.com, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, Jojo mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang menyebutkan bahwa tugas RW dan RT meliputi membantu Kepala Desa dalam pelayanan pemerintahan, penyediaan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Ia juga menegaskan bahwa struktur kepengurusan RW dan RT terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara dengan masa jabatan selama lima tahun. Setelah masa jabatan berakhir, pemilihan pengurus baru wajib dilaksanakan secara demokratis.

Terkait pemilihan Ketua RW 13 Desa Tanjung Kemuning, pihaknya berharap proses pemungutan suara dapat berjalan aman, damai, dan bermartabat.

“Kami berharap tidak ada praktik-praktik yang mencederai demokrasi, seperti jual beli suara atau intimidasi antarwarga. Hal-hal seperti itu bisa merusak hubungan sosial dan keharmonisan di lingkungan RW,” tegas Jojo.

Ia juga menaruh harapan besar kepada Kepala Desa serta panitia pemilihan agar tetap menjaga netralitas, profesionalitas, dan kondusivitas lingkungan, khususnya di wilayah RW 13.

“Siapapun yang terpilih nantinya harus dapat diterima oleh seluruh warga dan segera menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai informasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk RW dan RT, menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bupati dan Camat sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Ditulis oleh Kang Zey

Hampir Tembus Rp1 Miliar! Ini 5 Kasus Korupsi Dana Desa Terbesar yang Pernah Mengguncang Garut