Garutexpo.com — Praktik lompatan jabatan di sektor pendidikan kembali menuai kritik. Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan strategis pendidikan tanpa alur karier yang linier dinilai bukan sebagai inovasi, melainkan anomali birokrasi yang berpotensi merusak sistem pembinaan karier ASN dan kualitas tata kelola pendidikan.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman menilai, jabatan struktural pendidikan terutama yang berkaitan langsung dengan kebijakan teknis dan pembinaan satuan pendidikan harus diisi oleh ASN yang memiliki kesesuaian kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak kinerja. Lompatan jabatan yang tidak berbasis itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar manajemen ASN.
Bertentangan dengan Prinsip Merit System
Dalam sistem kepegawaian nasional, pengisian jabatan ASN wajib berlandaskan Merit System, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada:
* kualifikasi,
* kompetensi,
* kinerja,
* serta dilakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Merit System menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan tidak boleh didasarkan pada kedekatan, kepentingan politik, atau faktor non-profesional. Ketika terjadi lompatan jabatan tanpa asesmen kompetensi dan pengalaman yang relevan, maka prinsip meritokrasi menjadi rusak.
“Jika jabatan bisa dilompati tanpa proses karier yang jelas, maka sistem pembinaan ASN kehilangan makna. Ini bukan inovasi, tetapi penyimpangan,” ujar Asep, Rabu, 8 Januari 2025.
Merusak Sistem Pembinaan Karier ASN
Sistem karier ASN dirancang berjenjang untuk memastikan setiap aparatur memperoleh pengalaman teknis dan kepemimpinan secara bertahap. Lompatan jabatan yang tidak linier berpotensi:
* Mematikan motivasi ASN yang telah lama meniti karier secara profesional
* Menimbulkan kecemburuan dan konflik internal organisasi
* Menghilangkan kepastian karier berbasis kinerja
* Menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi pendidikan
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan budaya birokrasi yang tidak sehat, di mana kompetensi tidak lagi menjadi faktor utama dalam promosi jabatan.
Dampak Serius terhadap Tata Kelola Pendidikan
Sektor pendidikan memiliki kompleksitas tinggi. Setiap jenjang pendidikan terutama pendidikan dasar memiliki karakteristik pedagogik yang spesifik. Ketika jabatan pengambil kebijakan diisi oleh ASN yang tidak memiliki pengalaman relevan, maka kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak tepat sasaran.
Akibatnya, perencanaan program, pembinaan guru, serta peningkatan mutu pendidikan dapat berjalan tidak optimal. Dampak terburuknya, peserta didik menjadi pihak yang paling dirugikan.
Bukan Soal Individu, Tapi Sistem
Kritik terhadap lompatan jabatan ini ditegaskan bukan serangan terhadap individu tertentu, melainkan peringatan keras terhadap sistem. Pemerintah daerah dinilai wajib memastikan setiap pengisian jabatan:
* dilakukan secara transparan,
* melalui uji kompetensi dan evaluasi kinerja,
* sesuai kebutuhan organisasi,
* dan selaras dengan prinsip Merit System.
Tanpa komitmen tersebut, birokrasi pendidikan akan terus terjebak dalam praktik-praktik yang menjauh dari profesionalisme.
Lompatan jabatan ASN pendidikan bukanlah inovasi, melainkan anomali birokrasi yang merusak sistem karier dan mengancam mutu tata kelola pendidikan.
Pemerintah daerah didesak untuk kembali pada prinsip Merit System sebagai fondasi utama manajemen ASN.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Mengelolanya dengan kebijakan karier yang tidak adil dan tidak profesional sama saja mempertaruhkan masa depan generasi, tutup Asep.






























