Garutexpo.com — Temuan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, khususnya di Desa Sukamulya dan Desa Sukalaksana, menuai sorotan tajam. Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo menilai kasus tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola bansos, terlebih karena diduga melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berstatus PPPK di lingkungan Kantor Kecamatan Talegong, serta Ketua BUMDes Desa Sukamulya.
Jojo menyatakan, dugaan penggelapan dana bansos tersebut dimungkinkan terjadi karena Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dipegang oleh pendamping PKH. Padahal, sesuai ketentuan, KKS tidak boleh dikuasai oleh pihak lain selain Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau anggota keluarga yang dipercaya.
“Ini jelas pelanggaran. Dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 sudah diatur secara tegas bahwa KKS tidak boleh dipegang oleh pihak lain selain penerima manfaat. Fakta di lapangan justru sebaliknya,” tegas Jojo kepada Garutexpo.com, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menambahkan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping PKH tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Ketentuan sanksi pidananya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, karena yang bersangkutan berstatus PPPK, perbuatannya juga diduga melanggar kode etik dan disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Masalah penggelapan dana bansos ini bukan hanya soal kerugian materi. Ada aspek immateri dan perbuatan melawan hukum yang tetap harus dipertanggungjawabkan, meskipun dana tersebut dikembalikan kepada penerima manfaat,” ujarnya.
Jojo juga mempertanyakan peran Camat Talegong dalam menyikapi kasus tersebut. Ia mempertanyakan apakah oknum PPPK yang diduga terlibat sudah dilaporkan kepada Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau belum.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Apakah sudah ada laporan resmi atau justru dibiarkan,” katanya.
Ke depan, pihaknya menyatakan akan melaporkan dugaan penyelewengan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para penerima manfaat bansos.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat kecil. Proses hukum harus ditegakkan,” tandas Jojo.***






























