GARUTEXPO – Kesatuan Rimbawan Pengelola Hutan (KRPH) Pamoyanan menghentikan aktivitas pengambilan pasir di wilayah Gunung Cantigi, Desa Sukalaksana, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan media terkait kegiatan tersebut di Blok Gunung Cantigi PTK 93a.
Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas KRPH Pamoyanan, Asep Cakra, menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir oleh warga Kampung Pilar, Desa Sukalaksana. Pasir yang diambil berasal dari material longsoran yang terjadi pada tahun 2024 dan rencananya akan digunakan untuk kebutuhan madrasah di Kampung Pilar.
Meskipun pasir tersebut bukan hasil penggalian langsung, KRPH tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas tersebut demi menjaga keselamatan, terutama di tengah cuaca ekstrem yang berisiko menyebabkan pergeseran tanah.
“Apapun dalihnya, dalam kondisi cuaca ekstrem seperti saat ini, keselamatan pengguna jalan harus diutamakan. Jangan sampai ada kepentingan sepihak yang justru membahayakan orang lain,” ujar Asep Cakra, Rabu 29 Januari 2025.
Ia berharap tindakan pencegahan ini dapat menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di wilayah rawan longsor.
“Kami ingin masyarakat memahami risiko yang ada dan tidak justru memperburuk keadaan,” sambungnya.

Dengan adanya penghentian ini, KRPH Pamoyanan mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan bersama.(*)






























