GARUTEXPO– Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Babakanloa, yang berlokasi di Kecamatan Pangatikan, Garut, menggelar audensi pada Jumat (19/4/2024) terkait dugaan ketidaksesuaian kegiatan pembangunan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Acara tersebut diselenggarakan di aula Desa setempat.
Dalam audensi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping Desa, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Babakanloa, LPM Desa Babakanloa menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap adanya potensi penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur desa.
Sekretaris LPM Desa Babakanloa, Mulyadi, menyatakan bahwa hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hasil pelaksanaan pembangunan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Khusus infrastruktur, kami menemukan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan,” ungkap Mulyadi.
Selain itu, LPM juga meminta dokumen dan data terkait kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dan 2023, serta laporan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari tahun 2022/2023.
Mulyadi juga menyoroti realisasi APBD tahun 2023 yang diduga mengalami penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam realisasi APBD tahun 2023 menjadi perhatian utama kami. Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat,” jelas Mulyadi.
Pada audensi tersebut, pihak LPM juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Desa, namun ditolak. Oleh karena itu, mereka meminta penjelasan dan keterangan dari BPD terkait pengawasan atas kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
Lebih lanjut, Mulyadi menyoroti salah satu pembangunan infrastruktur, yakni pembangunan gorong-gorong, yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara laporan dan pelaksanaan yang terjadi di lapangan.
“Dalam setiap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa, intinya LPM tidak pernah dilibatkan. Kami belum pernah dilibatkan dalam proses monitoring dan evaluasi, karena memang tidak pernah dilibatkan,” tegas Mulyadi.
Sementara, Kepala Desa Babakanloa, selaku pemegang otoritas anggaran, tidak hadir dalam audensi tersebut. Mulyadi menyayangkan ketidakhadiran pemangku anggaran.
“Sangat disayangkan bahwa Kepala Desa Babakanloa tidak hadir dalam audensi kami sebagai pemangku anggaran. Ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Mulyadi.
Meskipun hasil dari audensi tersebut belum selesai, Mulyadi menegaskan bahwa LPM akan terus melakukan langkah untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari Pemerintah Desa terkait dengan realisasi anggaran tahun 2023 maupun tahun 2024.(*)






























