Garutexpo.com – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, akhirnya berhasil diungkap Polsek Tarogong Kidul. Seorang pemuda berinisial FAC (26), warga Kecamatan Tarogong Kaler, ditangkap polisi setelah nekat masuk ke rumah warga dan mengambil uang tunai sebesar Rp 200.000.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul (sesuaikan jika diperlukan) WIB, ketika FAC masuk melalui pintu belakang rumah milik Avin (42). Saat itu, pintu dalam keadaan tidak terkunci sehingga memudahkan pelaku masuk dan mengambil uang di dalam rumah.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berkat respons cepat dari Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,”** ujar Kapolsek.
Polisi juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah masing-masing, terutama dengan selalu mengunci pintu dan jendela, guna mencegah aksi kejahatan serupa.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan penyidik, sementara pelaku dijerat dengan aturan hukum yang berlaku.(*)






























