GARUTEXPO– Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi dapat digunakan di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN) tanpa perlu mengurus SIM Internasional. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke negara tetangga, baik untuk urusan pekerjaan maupun liburan.
Kepastian ini diumumkan melalui laman resmi Media Hub Humas Polri. Dalam keterangannya, kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah dilakukan penyesuaian sistem, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor SIM.
“Kebijakan ini akan berlaku bagi pemegang SIM A untuk pengemudi mobil dan SIM C untuk pengendara motor,” tulis keterangan tersebut.
Adapun delapan negara ASEAN yang akan mengakui keabsahan SIM Indonesia antara lain:
Thailand
Laos
Filipina
Vietnam
Brunei Darussalam
Myanmar
Malaysia
Singapura
Selain pengakuan lintas negara, pembaruan juga dilakukan pada desain fisik SIM. SIM C akan dilengkapi dengan logo motor, sementara SIM A akan memuat logo mobil. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jenis SIM oleh pihak berwenang di luar negeri.
Dengan adanya kebijakan ini, mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dipastikan akan semakin lancar. Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari integrasi regional ASEAN di bidang transportasi dan lalu lintas.
Sumber: Kompas






























