Garutexpo.com — Kebijakan mutasi seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kembali menuai sorotan. Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menilai langkah tersebut tidak mencerminkan penerapan merit system, melainkan bentuk diskresi kekuasaan yang dilegitimasi melalui regulasi administratif.
FPPG menegaskan, meskipun mutasi tersebut kerap dibenarkan dengan dalih Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 7 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan itu tetap keliru secara prinsip. Merit system sejatinya menuntut kesesuaian antara kompetensi, rekam jejak, pengalaman teknis, serta jenjang karier dengan jabatan yang diemban.
“Mutasi guru SMP ke jabatan struktural Kabid SD tidak menunjukkan manajemen talenta yang sehat. Ini lebih tepat disebut diskresi kekuasaan yang dibungkus regulasi,” ujar Jajang, perwakilan FPPG.
Salah Kaprah Memahami Manajemen Talenta
Menurut FPPG, Perbup Garut Nomor 7 Tahun 2023 memang membuka ruang pengembangan karier ASN berbasis potensi dan kinerja. Namun, regulasi tersebut tidak dapat ditafsirkan secara serampangan untuk membenarkan lompatan jabatan yang mengabaikan linearitas kompetensi.
Dalam sejumlah pasal kunci Perbup tersebut ditegaskan bahwa manajemen talenta harus berbasis pemetaan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Selain itu, pengisian jabatan wajib mempertimbangkan rekam jejak kinerja serta pengalaman jabatan yang relevan, dan dilaksanakan secara objektif, terukur, transparan, serta akuntabel.
“Fakta bahwa yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman manajerial di rumpun SD, tidak melalui jenjang struktural pendidikan dasar, serta tidak diuji melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding, menunjukkan adanya penyimpangan dari semangat merit system,” kata Jajang.
Diskresi yang Menyimpang dari Prinsip Merit
FPPG mengakui diskresi kepala daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan. Namun, diskresi bukan kewenangan absolut. Dalam prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat oleh kebijakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diskresi hanya dapat dibenarkan jika tidak bertentangan dengan profesionalisme, keadilan karier ASN, serta sistem pembinaan sumber daya manusia jangka panjang.
“Dalam kasus ini, diskresi justru digunakan untuk melompati sistem, bukan memperkuatnya. Perbup akhirnya berfungsi sebagai tameng administratif, bukan instrumen peningkatan kualitas birokrasi,” tegasnya.
Dampak Sistemik Tata Kelola Pendidikan
FPPG memperingatkan, praktik mutasi semacam ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap tata kelola pendidikan di Garut. Di antaranya adalah demotivasi ASN yang telah lama berkarier di rumpun SD, rusaknya pola pembinaan karier guru dan pengawas, serta menurunnya kualitas pengambilan kebijakan teknis pendidikan dasar akibat dipimpin oleh pejabat tanpa basis pengalaman yang memadai.
“Masalah utama birokrasi pendidikan di Garut bukan kekurangan regulasi, melainkan krisis konsistensi dalam menerapkan merit system secara jujur dan adil,” ungkap Jajang.
Desakan Evaluasi Kebijakan
FPPG mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan mutasi tersebut. Manajemen talenta, menurut mereka, tidak boleh dijadikan dalih untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan, mengakomodasi kedekatan personal, atau mengabaikan keadilan karier ASN.
“Tanpa koreksi, jargon merit system dan manajemen talenta hanya akan menjadi retorika administratif, sementara praktik birokrasi tetap dikuasai diskresi elitis yang minim akuntabilitas,” tambahnya.
Sorotan terhadap Peran Baperjakat
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FPPG, Abdul Rahman, turut menyoroti peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Menurutnya, Baperjakat memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan kepada pimpinan daerah terkait pengangkatan, pemindahan (mutasi), pemberhentian PNS, serta promosi dan kenaikan pangkat.
“Baperjakat seharusnya memastikan penempatan SDM dilakukan sesuai kompetensi, prestasi, dan kebutuhan organisasi, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Abdul Rahman.
Ia menekankan bahwa proses Baperjakat harus dijalankan secara transparan, objektif, dan independen, serta menjunjung tinggi prinsip meritokrasi. “Jangan tertutup, jangan pilih-pilih, dan jangan ada permainan di belakang layar. Prosesnya harus jelas, terbuka—bahkan bila perlu melalui open bidding—dan mengedepankan figur yang tepat demi kepentingan publik,” paparnya.***


