Garutexpo.com – Harapan masyarakat Kecamatan Cisewu untuk memiliki pasar modern yang mampu menggerakkan roda perekonomian daerah tampaknya masih jauh dari kenyataan. Pasar Rakyat Jabar Juara yang berlokasi di Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara resmi meskipun telah rampung dibangun sejak dua tahun lalu.
Bangunan megah dengan 56 kios dan 26 los itu dibangun pada 19 Juli 2022 oleh CV Tidar Citra Gemilang melalui dana hibah senilai Rp3,4 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, pasar tersebut masih belum beroperasi akibat berbagai kendala administratif dan teknis.
Salah satu persoalan utama adalah belum lengkapnya dokumen legalitas seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen wajib agar bangunan pemerintah dapat digunakan secara resmi. Selain itu, permasalahan status lahan juga disebut belum sepenuhnya tuntas, sehingga penyelesaian administrasi aset menjadi terhambat.
Akibat belum rampungnya legalitas tersebut, rencana operasional pasar yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tak kunjung terlaksana. Bahkan, kondisi fisik bangunan kini mulai memprihatinkan karena minim perawatan. Padahal, sesuai ketentuan, setiap Barang Milik Daerah (BMD) wajib mendapatkan pemeliharaan rutin dari instansi pengguna aset — dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut.
Namun di lapangan, kewajiban pemeliharaan itu belum berjalan optimal. Persoalan ini bahkan melibatkan sejumlah instansi lain, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Pemerintah Desa Pamalayan, lantaran status kepemilikan lahan dan kewenangan pengelolaan pasar belum sepenuhnya jelas. Hingga kini, belum ada penunjukan resmi pihak yang akan menjadi pengelola pasar.
Menariknya, meski belum diresmikan, pasar tersebut tetap dibuka setiap hari Jumat untuk kegiatan jual beli masyarakat sekitar. Namun, Kepala UPTD Disperindag ESDM Cisewu disebut jarang hadir atau melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Seorang tokoh masyarakat Cisewu menyayangkan kondisi ini dan mendesak pemerintah segera bertindak.
“Jangan sampai aset bernilai miliaran rupiah ini dibiarkan tanpa manfaat. Pemkab Garut perlu memastikan legalitas, status lahan, dan penunjukan pengelola yang jelas agar pasar bisa segera beroperasi,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan aset publik harus sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana setiap pengguna aset bertanggung jawab kepada Bupati Garut sebagai pemilik aset dan DPRD sebagai pengawas publik.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMD Garut, Erwin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid di Disperindag, mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait.
“Soal pasar itu sudah saya konfirmasikan ke Kabid Disperindag, Pak Irwan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Disperindag Garut, Irwan, menjelaskan bahwa proses legalitas pasar masih berlangsung.
“Dokumen PBG dan SLF sedang dalam proses. Mudah-mudahan bisa selesai pada Desember 2025,” kata Irwan, Jum’at, 17 Oktober 2025.
Namun ketika disinggung soal anggaran pemeliharaan pasar rakyat juara Cisewu, Irwan menyebut bahwa tidak ada dana khusus yang dialokasikan untuk pemeliharaan pasar tersebut.
Sedangkan Kabid Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad, berharap agar keberadaan Pasar Rakyat Jabar Juara Cisewu nantinya bisa memberikan dampak ekonomi positif.
“Kami berharap pasar ini bisa menunjang perekonomian masyarakat sekitar, termasuk warga Kecamatan Talegong dan Caringin,” ujar Idad.
Kini, publik menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Garut dalam menuntaskan persoalan Pasar Rakyat Jabar Juara Cisewu — proyek senilai miliaran rupiah yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun justru terancam menjadi beban akibat lemahnya pengelolaan dan belum jelasnya status hukum aset tersebut.***






























