GARUTEXPO– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 menetapkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Setiap OPK memiliki potensi untuk mengungkap nilai-nilai budaya yang substantif dan relevan dengan kebutuhan pembangunan masa kini.
Pertama, Tradisi Lisan. Seperti pantun atau cerita rakyat, mengandung nilai pendidikan moral dan kearifan lokal. Revitalisasi tradisi ini dapat dilakukan melalui dokumentasi digital dan integrasi ke dalam kurikulum pendidikan.
Kedua, Manuskrip. Manuskrip kuno menyimpan pengetahuan tradisional tentang lingkungan, kesehatan, dan sosial. Digitalisasi dan penelitian lebih lanjut dapat menggali informasi yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Ketiga, Adat Istiadat. Adat istiadat ini mencerminkan nilai-nilai kolektif yang dapat menjadi panduan dalam tata kelola masyarakat. Contohnya, adat musyawarah dapat diaplikasikan dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal.
Keempat, Ritus. Ritus tradisional sering kali mengandung filosofi mendalam tentang hubungan manusia dengan alam dan spiritualitas. Memahami filosofi ini dapat memperkaya pendekatan pembangunan berbasis ekologi.
Kelima, Pengetahuan Tradisional. Pengetahuan tradisional tentang pertanian, pengobatan, dan arsitektur memiliki potensi besar untuk diadaptasi dalam konteks modern, seperti pertanian organik atau teknologi ramah lingkungan.
Keenam, Teknologi Tradisional. Teknologi tradisional, seperti sistem irigasi subak di Bali, menunjukkan bagaimana masyarakat lokal menciptakan teknologi yang harmonis dengan lingkungan. Studi dan adaptasi teknologi ini dapat menjadi model untuk inovasi teknologi berkelanjutan.
Ketujuh, Seni. Seni tidak hanya menjadi media ekspresi, tetapi juga alat edukasi dan penyadaran. Misalnya, seni pertunjukan dapat digunakan untuk mengampanyekan isu-isu sosial, seperti pelestarian lingkungan atau kesehatan masyarakat.
Kedelapan, Bahasa. Bahasa lokal adalah sarana utama untuk mentransfer nilai-nilai budaya. Upaya pelestarian bahasa, seperti melalui pengajaran di sekolah atau aplikasi digital, sangat penting untuk menjaga identitas budaya.
Kesembilan, Permainan Rakyat. Permainan rakyat atau tradisional mengandung nilai kerja sama, kompetisi sehat, dan kreativitas. Revitalisasi permainan ini dapat menjadi media pendidikan karakter bagi generasi muda.
Kesepuluh, Olahraga Tradisional. Olahraga tradisional, seperti pencak silat, tidak hanya melatih fisik tetapi juga mental dan spiritual. Integrasi olahraga tradisional ke dalam agenda olahraga nasional dapat meningkatkan kebanggaan budaya.
Pendekatan revitalisasi harus substantif yang berbasis partisipatif, dimana pemerintah, komunitas lokal, akademisi, dan sektor swasta perlu berkolaborasi untuk menggali nilai-nilai budaya yang relevan dan mengintegrasikannya ke dalam kebijakan publik. Selain itu, penggunaan teknologi digital dapat memperluas akses dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian kebudayaan.
Revitalisasi kebudayaan juga harus berorientasi pada pemberdayaan komunitas. Misalnya, komunitas adat dapat dilibatkan dalam pengelolaan ekowisata berbasis budaya. Selain melestarikan tradisi, pendekatan ini juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.
Dengan pendekatan revitalisasi berbasis partisipasi maka pemajuan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam 10 OPK seperti yang dijelaskan diatas, kita tidak hanya menjaga identitas bangsa, tetapi juga menciptakan landasan yang kokoh untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Kebudayaan bukanlah sekadar etalase, tetapi harus menjadi fondasi untuk memandu langkah kita menuju kemajuan peradaban berbangsa dan bernegara.
Salam Rahayu
Di tulis Oleh: Kang Oos Supyadin, SE., MM., Pemerhati Kesejarahan & Budaya juga anggota Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG).