Garutexpo, Jakarta – Media sosial tengah diramaikan dengan pernyataan salah seorang anggota DPR RI yang menyebut bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebaiknya berlaku seumur hidup, sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam sebuah potongan video yang beredar, anggota DPR RI tersebut menilai aturan perpanjangan SIM setiap lima tahun dan kewajiban membayar pajak tahunan kendaraan melalui STNK terlalu membebani masyarakat. Ia mengusulkan agar keduanya dapat diberlakukan seumur hidup.
“Kalau KTP saja bisa seumur hidup, kenapa SIM dan STNK tidak bisa? Ini kan hanya masalah regulasi. Kita harus mempermudah masyarakat, bukan terus membebani,” ujarnya dalam rekaman yang viral.
Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan hangat di kalangan warganet. Sebagian mendukung gagasan tersebut karena dianggap meringankan beban biaya, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Setuju banget, biar nggak bolak-balik urus perpanjangan,” tulis salah satu pengguna X.
Namun, ada juga yang menilai aturan perpanjangan SIM penting untuk memastikan kemampuan pengendara tetap terjaga, serta pajak kendaraan tetap menjadi sumber pemasukan daerah.
“Kalau SIM seumur hidup, bagaimana cara memastikan pengendara masih layak atau tidak? Pajak kendaraan juga penting untuk pembangunan,” komentar netizen lainnya.
Baca juga: Wisata Garut Naik Kelas
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Korlantas Polri maupun Kementerian Perhubungan terkait usulan tersebut. Namun, diskusi di ruang publik terus bergulir, bahkan masuk ke jajaran topik terpopuler di media sosial.


