GARUTEXPO – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.5/2583/Org. tentang Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024 ini memperkenalkan beberapa perubahan penting dalam penggunaan seragam dinas di lingkungan Pemkab Garut.
Perubahan mencolok dalam surat edaran ini adalah penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki yang awalnya hanya dikenakan pada hari Senin, kini juga dipakai pada hari Selasa. Selain itu, hari Kamis yang sebelumnya menggunakan pakaian khas Sunda kini diubah menjadi pakaian kasual yang dilengkapi dengan atribut berbahan kulit asli Garut.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan identitas dan kebanggaan pegawai terhadap produk lokal Garut serta menciptakan suasana kerja yang lebih dinamis dan nyaman,” kata Barnas Adjidin dalam keterangannya.

Berikut rincian penggunaan seragam pakaian dinas di lingkungan Pemkab Garut:
1. **Senin**: PDH Warna Khaki;
2. **Selasa**: PDH Warna Khaki;
3. **Rabu**: PDH Kemeja Putih;
4. **Kamis**: PDH Kasual dengan atribut berbahan kulit asli Garut (cover ID card, sabuk, topi, jaket, sepatu);
5. **Jumat**:
– Pakaian Olahraga digunakan pukul 07.30-11.30 WIB;
– PDH Batik Garutan digunakan pukul 11.30-16.30 WIB;
6. **Sabtu**: PDH Batik Garutan (untuk perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja).
Adapun untuk hari Rabu dan Jumat tidak mengalami perubahan. Hari Rabu tetap menggunakan PDH kemeja putih, sedangkan hari Jumat menggunakan pakaian olahraga dari pukul 07.30-11.30 WIB dan PDH batik Garutan dari pukul 11.30-16.30 WIB.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Garut untuk memperkuat identitas lokal dan meningkatkan semangat kebersamaan di kalangan pegawai negeri sipil di Kabupaten Garut.(*)






























