GARUTEXPO – Polisi dari Satuan Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta ratusan obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya. Minggu, 02 Juni 2024. Terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan ini, berinisial “FS” (27), merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 380 butir pil obat berwarna kuning bertuliskan “DMP NOVA”, 249 butir pil obat dengan bungkus berwarna silver bergaris hijau, 198 butir pil obat yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL, dan 103 butir pil obat berwarna kuning bertuliskan “MF”. Selain itu, polisi juga menyita sebuah pack klip plastik bening, satu unit handphone merk Samsung tipe A6+ warna hitam, satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., menyampaikan bahwa pelaku mengakui semua obat-obatan yang disita adalah miliknya.
“Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. ‘AS’ yang beralamat di Jakarta. Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk menjual kembali obat-obatan tersebut,” ujar AKP Juntar.
Lebih lanjut ia mengatakan, Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.
“Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,” lanjutnya.
Tersangka “FS” akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. AKP Juntar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.(*)






























