in

Polsek Pasirwangi Tangkap Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

GARUTEXPO – Polsek Pasirwangi berhasil merespon cepat dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh korban “NZ” (18), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Korban melaporkan peristiwa tersebut, Sabtu, 1 Juni 2024.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji, S.H., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Jum’at, 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dijemput oleh temannya “LA” bersama tiga orang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan tujuan untuk menonton bersama (nobar) pertandingan final bola BRI Liga 1 di Alun-Alun Garut antara klub Persib dan Madura United.

“Dalam perjalanan menuju lokasi, korban berboncengan dengan temannya ‘LA’ dan terduga pelaku ‘AM’ (22), warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Setibanya di Alun-Alun Garut, pelaku ‘AM’ beralasan kehabisan bensin dan membawa korban serta temannya ‘LA’ ke daerah Copong untuk membeli bensin,” ungkap IPTU Wahyono Aji.

Sesampainya di Copong, “LA” meminta temannya untuk mengantarkannya kembali nobar dan menyarankan korban untuk pulang bersama “AM” agar tidak berboncengan tiga. Namun, selesai mengisi bensin, bukannya kembali nobar, pelaku “AM” malah membawa korban ke Pasar Ciawitali.

Baca Juga  Polres Garut Amankan 196 Kendaraan Bermotor dan 156 Botol Miras dalam Operasi KRYD

“Sesampainya di Ciawitali, pelaku ‘AM’ mengonsumsi minuman keras bersama tiga teman lainnya, kemudian membawa korban ke salah satu rumah kontrakan di Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Di sana, pelaku meminta teman-temannya untuk pergi dan meninggalkan dia bersama korban saja,” sambung IPTU Wahyono Aji.

Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kontrakan dan melayani nafsu bejatnya hingga berhasil melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali. Saat ada kesempatan, korban melarikan diri dari kontrakan dan meminta perlindungan kepada warga setempat, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirwangi.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Polsek Pasirwangi berhasil meringkus pelaku. Selain itu, anggota Polsek Pasirwangi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah surpet warna biru dan satu buah selimut bercorak kuning merah bergambar Dora. Setelah interogasi dan pemeriksaan, pelaku kini dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Dua Pelaku Pengerusakan Rumah di Cisompet Diamankan Polisi

KPU Garut Resmi Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024