in

Dua Pelaku Pengerusakan Rumah di Cisompet Diamankan Polisi

GARUTEXPO – Sebuah kejadian pengerusakan rumah terjadi di Kampung Garung, Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Sabtu, 01 Juni 2024. Korban pengerusakan rumah, Kadir (43), menyebutkan bahwa empat kaca depan rumahnya telah dirusak diduga dengan menggunakan sebilah golok.

“Pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di rumah. Melihat kondisi rumah yang rusak, saya segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cisompet,” ujar Kadir.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Cisompet segera merespons dengan tanggap dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengerusakan.

Kedua pelaku yang diamankan adalah “HE” (45) dan “EG” (41), warga Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Mereka diamankan ke Mapolsek Cisompet untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus ini.

Sementara itu, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut untuk tindakan hukum lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini akan dilakukan oleh pihak berwenang demi keadilan bagi korban dan masyarakat sekitar.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha, S.H., menyatakan bahwa peristiwa pengerusakan rumah yang viral di media sosial tersebut telah mendapatkan titik terang dengan berhasilnya penangkapan dua orang pelaku oleh pihak kepolisian.

“Hal ini membuktikan komitmen Polres Garut bersama Polsek jajaran dalam memberikan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Kabupaten Garut,” ujar AKP Hilman Nugraha.(*)

Baca Juga  Ribuan Botol Miras di Garut Diamankan Kepolisian

Ditulis oleh Kang Zey

Kejuaraan Futsal Antar Perusahaan se-Kabupaten Telah Usai, PT Pratama B Sabet Juara

Polsek Pasirwangi Tangkap Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur