GARUTEXPO – Anggota Polsek Cisurupan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang digelar, Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi tersebut dilakukan di Kampung Pasar Kaler RT/RW 02/03, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Penjual yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial DS (37), yang diketahui sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di desa tersebut. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 botol alkohol 70% merk Onemed serta 20 bungkus obat-obatan jenis Neomethor yang diduga digunakan secara ilegal.
Kapolsek Cisurupan, AKP Asep Saepudin, SH., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras dan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota kami segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa miras ilegal dan obat-obatan yang diduga disalahgunakan,” ujar AKP Asep Saepudin.
Setelah menemukan barang bukti, petugas segera mengamankan DS beserta barang bukti yang ada untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cisurupan dalam menanggulangi peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani permasalahan ini dengan tegas,” sambungnya.
Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya.(*)






























