GARUTEXPO – Menanggapi laporan warga mengenai kios liar yang diduga menjadi lokasi pesta minuman keras (miras), peredaran obat terlarang, dan kerap menjadi tempat perkelahian, Polsek Tarogong Kidul bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan.
Operasi tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyasar kios-kios di sekitar Terminal Angkot/Elf, Jl. Guntur Mukti, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Razia melibatkan Polsek Tarogong Kidul, Koramil III/Tarkid, Satpol PP Kabupaten Garut, Satpol PP Kecamatan Tarogong Kidul, UPTD Terminal Wilayah I, UPTD Pasar Ciawitali, perangkat Desa Haurpanggung, serta Ketua RW 10.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Kustanso, S.H., menyampaikan bahwa dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan 47 botol alkohol 70% merek OneMed yang ditemukan di kios-kios tersebut.
“Barang bukti ini kemudian diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Petugas juga mengidentifikasi pemilik barang, yaitu IT (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kampung Cimacan, RT 04 RW 10, Desa Haurpanggung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Razia ini merupakan langkah tegas dalam memerangi peredaran miras ilegal serta mencegah tindak kriminal yang meresahkan warga.(*)