Garutexpo.com – Persoalan sengketa tanah antara pemerintah desa (pemdes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut terus memanas dan memasuki fase baru. Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra) menyatakan siap membawa persoalan ini ke DPRD Garut setelah proses mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.
Ketua Mantra, Jojo, mengungkapkan bahwa pihak desa kini tengah mempersiapkan langkah lanjutan melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, ia menegaskan bahwa klaim desa terhadap tanah yang disengketakan sebagai tanah carik masih lemah dari sisi administrasi.
“Pembuktian tanah sebagai tanah carik desa masih lemah, apalagi di Buku C status kepemilikan masih atas nama pribadi. Pihak desa hanya bisa menunjukkan bukti pembayaran PBB berupa SPPT,” kata Jojo kepada Garutexpo.com, Kamis, 20 November 2025.
Sementara itu, Disdik dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Jojo menjelaskan bahwa Disdik hanya mengandalkan surat keterangan dari kepala desa terdahulu yang menyebut tanah sekolah merupakan hasil swadaya masyarakat.
“Disdik tidak bisa menunjukkan dokumen hibah dari pemilik tanah atau kuasanya. Mereka juga tidak pernah membayar PBB, dan kepala desa saat ini pun menuding bahwa tanda tangan serta stempel pada surat keterangan lama itu tidak asli,” ujarnya.
Jojo menilai bahwa kedua pihak pada dasarnya sama-sama tidak dapat mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena kekurangan dokumen persyaratan.
Lebih jauh, Jojo menyebut hasil pemeriksaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) menunjukkan bahwa sejak 1975, tanah yang kini digunakan sekolah tersebut sudah tercatat sebagai tanah carik desa. Namun pencatatan itu tidak disertai dokumen pendukung seperti Peraturan Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa.
“Ini contoh nyata bahwa data di Sipades harus diverifikasi dan divalidasi supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Jojo juga mengingatkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penguasaan tanah tersebut sehingga penyelesaian cepat sangat diperlukan.
“Jangan sampai konflik seperti ini memicu sengketa serupa di desa lainnya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pamulihan, Kecematan Cisurupan, menegaskan bahwa tanah yang ditempati sekolah tersebut merupakan milik desa.
“Ari tanah anu di Desa Pamulihan nu diange ku sakola, éta tanah milik desa. Bade ngaclaim kumaha? Dina Letter C ogé masih atas nama keluarga abdi,” katanya.
Jojo menambahkan bahwa setelah menghadiri rapat mediasi di kantor BPKAD pada 5 November 2025 yang tidak menghasilkan titik temu, Mantra berencana membawa persoalan sengketa tanah ini ke forum audiensi di DPRD Garut. Audiensi tersebut akan menghadirkan seluruh pihak terkait, khususnya yang membidangi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelesaian sengketa masih berlanjut dan masyarakat berharap kasus ini dapat dituntaskan secara transparan, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan konflik baru.(*)






























