in

Mahasiswa Garut Ngamuk! DPRD Diserbu, Massa Tuding RUU KUHAP 2025 Sebagai Kemunduran Hukum dan Ancaman Demokrasi

Garutexpo.com – Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kabupaten Garut menggeruduk Gedung DPRD Garut, Kamis (20/11/2025) siang. Aksi yang digalang Koalisi Mahasiswa Garut ini menuntut pembatalan RUU KUHAP 2025 yang baru disahkan DPR RI dua hari sebelumnya. Massa aksi berasal dari Senat STHG, BEM IPI, BEM ITG, BEM Uniga, BEM STIE, dan BEM STAIM.

Dengan membawa berbagai spanduk, pengeras suara, dan pernyataan sikap, massa menyebut pengesahan RUU KUHAP sebagai “kemunduran besar sistem hukum Indonesia” serta “produk legislasi cacat prosedur” yang mengancam ruang demokrasi.

Pengesahan Dinilai Brutal dan Minim Transparansi

Mahasiswa menilai proses pengesahan RUU KUHAP dilakukan secara terburu-buru dan tanpa ruang partisipasi publik. Draft final RUU KUHAP disebut baru diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan pada 18 November 2025.

“Bagaimana publik mau ikut mengawal kalau pemerintah saja menyembunyikan draf sampai detik-detik terakhir? Ini pelecehan terhadap demokrasi,” seru salah satu orator aksi.

Koalisi Mahasiswa Garut mengurai sejumlah pasal yang dianggap bermasalah:

Pasal 5, 90, 93: Penangkapan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan tanpa izin pengadilan.
Pasal 23: Pengaduan masyarakat hanya bisa dilaporkan internal tanpa batas waktu yang jelas.
Pasal 149–154: Praperadilan tetap terbatas dan tidak bisa menguji upaya paksa yang disetujui ketua pengadilan.
Pasal 16: Penyidik bisa melakukan pembelian terselubung tanpa izin hakim.
Pasal 7, 86: PPNS disubordinasi ke kepolisian sehingga menghambat penanganan kasus khusus.
Pasal 138, 191, 223: Sidang elektronik tanpa standar keamanan dan transparansi.
Pasal 329–330: Berpotensi mengebiri aturan khusus dalam UU Tipikor dan UU KPK.

Konsep hakim komisaris yang sebelumnya muncul dalam draf 2012 juga dihapus, yang menurut mahasiswa semakin membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

RUU Penting Untuk Rakyat Justru Dibiarkan Mandek

Selain menolak RUU KUHAP, mahasiswa mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset, dua produk hukum yang dinilai jauh lebih mendesak.

RUU Masyarakat Adat sudah masuk Prolegnas sejak 2013, namun tak kunjung hadir sebagai undang-undang. Penundaan lebih dari 12 tahun itu dianggap sebagai bukti rendahnya komitmen negara dalam melindungi masyarakat adat yang terus menghadapi konflik agraria.

“Tanah ulayat dirampas perusahaan, hutan adat digusur, tapi negara diam. Sudara-saudara kita sudah terlalu lama menunggu,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Sementara itu, tertundanya RUU Perampasan Aset membuat pemberantasan korupsi berjalan timpang. Koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatannya karena negara tidak memiliki instrumen pemulihan aset yang kuat.

“Dipenjara boleh, tapi hartanya aman. Lalu di mana letak keadilannya?” kata seorang peserta aksi.

Tiga Tuntutan Resmi Koalisi Mahasiswa Garut

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa Garut mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Revisi total UU KUHAP 2025, dengan melibatkan publik dan menerapkan prinsip judicial scrutiny serta checks and balances.
2. Segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebelum 2026, sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat secara substansial.
3. Menuntut DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Perampasan Aset, sebagai fondasi penting pemberantasan korupsi.

Ketua Senat Sekolah Tinggi Hukum (STH) Garut, Dani Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa aksi ini menghasilkan nota kesepahaman (nota dewa) antara mahasiswa dengan pihak legislatif.

“Koalisi Mahasiswa Garut akan terus mengawal proses ini. Kami pastikan DPRD menerima suara rakyat dan tidak menutup mata terhadap ancaman kemunduran hukum,” tegas Dani dalam orasinya.

Koalisi menegaskan bahwa jika aspirasi rakyat kembali diabaikan, mereka siap mengerahkan aksi lanjutan yang lebih besar.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Sengketa Tanah Desa dan Disdik di Garut Memanas, Mantra Siapkan Langkah Audiensi ke DPRD

ASN Garut Borong Penghargaan! drh. Aang Hasanudin Sabet Juara 1 PNS Berprestasi Jawa Barat 2025