in

TertawaTertawa

Serikat Pekerja Geram! Tuntut pemkab Garut Bongkar Kepalsuan Pailit Pt Danbi Internasional

GARUTEXPO – Sepuluh hari setelah PT Danbi International disegel oleh kurator berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ribuan pekerja perusahaan itu masih terkatung-katung tanpa kepastian. Sebanyak 2.079 karyawan kini menghadapi ketidakjelasan nasib, tanpa kepastian pembayaran hak-hak mereka.

DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai oleh Andri Hidayatullah menyoroti ketidakterbukaan pihak perusahaan sejak pendaftaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Oktober 2024 hingga putusan pailit pada 10 Februari 2025, yang berujung pada penyegelan mendadak perusahaan pada 19 Februari 2025.

“Kami semua terkejut karena perusahaan masih beroperasi seperti biasa. Ada ketertutupan yang mengundang kecurigaan. Kami meminta Pemkab Garut serius mengawal kasus ini,” tegas Andri kepada garutexpo.com, Sabtu, 1 Maret 2025.

KSPSI mencurigai ada permainan di balik kepailitan ini dan mendesak Pemkab Garut untuk mengambil langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ribuan pekerja terdampak. Serikat pekerja mengajukan sembilan tuntutan kepada pemerintah daerah, yakni:

Pemkab Garut harus merekomendasikan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar segera membentuk panitia kreditur.

Segera menetapkan satgas khusus melalui surat keputusan resmi Pemkab.

Menekan pihak terkait untuk segera membayar upah pekerja yang tertunggak.

Memastikan perusahaan dan kurator menyelesaikan kewajiban pembayaran BPJS karyawan.

Pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Pemkab Garut harus menyajikan seluruh data terkait perusahaan yang diperlukan para pekerja.

Mengungkap indikasi kepalsuan dalam kepailitan PT Danbi International.

Mengawal hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Memeriksa seluruh aset yang dialihkan sebelum perusahaan dinyatakan pailit.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar wacana! Jangan biarkan hak-hak buruh lenyap oleh sistem yang seolah dibuat untuk membiarkan kepailitan ini terjadi,” tegas Andri.

Lebih jauh, KSPSI mempertanyakan mengapa Pemkab Garut tidak memiliki data apa pun mengenai PT Danbi International. “Ini aneh! Ada apa di balik semua ini? Kenapa data perusahaan pailit ini seperti disembunyikan?” sambungnya.

Serikat pekerja mendesak Pemkab Garut segera bertindak agar ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya pada PT Danbi International tidak menjadi korban dari kepailitan yang penuh tanda tanya ini.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

FPPG Gelar Silaturahmi dan Kuramasan Sambut Ramadan, Bahas Program Pemberdayaan Masyarakat

Jam Kerja ASN Garut Selama Ramadan Berubah, Ini Aturannya