Garutexpo.com – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan Bima Finance mengaku diminta membayar hingga Rp5 juta untuk mengambil kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya, meski kredit kendaraan tersebut telah dinyatakan lunas sejak bertahun-tahun lalu. Kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai tidak lazim dan minim transparansi.
Kasus tersebut dialami Eful, nasabah Bima Finance yang sebelumnya tercatat di Cabang Tasikmalaya. Ia hendak mengambil kembali BPKB kendaraan miliknya yang telah lama lunas, namun prosesnya tertunda karena sempat mengalami gangguan kesehatan.
Saat kembali mengurus pengambilan jaminan, Eful mendapati kantor Bima Finance Cabang Tasikmalaya telah tutup dan diduga mengalami kebangkrutan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, aset perusahaan, termasuk jaminan kendaraan nasabah, kemudian dipindahkan ke Bima Finance Cabang Kabupaten Garut.
Untuk mengurus pengambilan BPKB tersebut, Eful memberikan surat kuasa kepada saudaranya, Hendra. Kamis, 5 Februari 2026, Hendra mendatangi kantor Bima Finance Cabang Garut dengan harapan dapat segera membawa pulang BPKB kendaraan yang kreditnya telah lunas.
Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan menyatakan bahwa BPKB tidak dapat diserahkan sebelum nasabah melunasi biaya penitipan jaminan dengan nilai yang disebut mencapai jutaan rupiah.
Hendra mengaku terkejut atas kebijakan tersebut. Ia menilai istilah biaya penitipan jaminan tidak pernah ia temui dalam praktik pembiayaan kendaraan di perusahaan leasing lain. Nominal yang diminta pun dianggap tidak rasional.
“Saya baru tahu ada istilah uang penitipan. Jumlahnya sekitar Rp5 jutaan. Bahkan harga motor saja tidak segitu,” ujar Hendra.
Petugas Bima Finance Cabang Garut kemudian menjelaskan bahwa BPKB tersebut telah diserahkan ke kantor pusat. Pada hari yang sama, Hendra menghubungi petugas Bima Finance pusat melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut—yang secara kebetulan direkam oleh Hendra—pihak pusat membenarkan adanya biaya penitipan BPKB dengan kisaran mencapai Rp5 juta. Namun perusahaan menyebut nominal tersebut masih bisa dinegosiasikan.
“Iya, cuma mungkin kita bantu. Kalau Bapak mau nawar seberapa, silakan masukkan penawarannya,” ujar pegawai Bima Finance pusat dalam rekaman percakapan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Finance Cabang Garut belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta perhitungan biaya penitipan jaminan yang dibebankan kepada nasabah.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah publik terkait praktik penyimpanan jaminan di lembaga pembiayaan serta perlindungan hak konsumen.***


