GARUTEXPO – Media sosial TikTok tengah diramaikan dengan klaim bahwa uang koin pecahan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit memiliki harga fantastis hingga mencapai Rp 120 juta. Klaim tersebut viral setelah akun TikTok @kolektor**** mengunggah video pada Rabu (23/4/2025), yang menyebutkan bahwa uang logam tersebut mengandung emas.
“Uang logam kelapa sawit dengan nominal Rp 1.000 dijual dengan harga yang fantastis. Selain karena peredarannya dianggap langka, kandungan emas di dalam logam kelapa sawit di uang logam Rp 1.000 juga dijadikan alasan,” demikian narasi dalam video yang beredar.
Sebagai informasi, uang koin Rp 1.000 bergambar kelapa sawit diterbitkan Bank Indonesia (BI) pada 8 Maret 1993. Namun, peredarannya telah resmi dicabut oleh BI pada 1 Desember 2023 lalu.
Menanggapi klaim tersebut, kolektor uang kuno asal Solo, Jawa Tengah, Aliung, membantah keras bahwa uang logam itu bernilai hingga ratusan juta rupiah.
“Ini hoaks,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh wartawan Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Aliung menjelaskan bahwa nilai jual uang koin tersebut di kalangan kolektor paling tinggi hanya mencapai Rp 5.000 per keping.
“Maksimal harga Rp 5.000 saja per koin. Tidak sampai jutaan, apalagi ratusan juta,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia juga membantah informasi mengenai adanya kandungan emas pada uang logam tersebut. Ia menjelaskan bahwa warna kuning pada bagian tengah uang tersebut bukan berasal dari emas, melainkan dari bahan alumunium bronze. Sedangkan lapisan luarnya menggunakan cupro-nikel.
Mengutip informasi dari Kompas.com (18/6/2020), uang logam Rp 1.000 kelapa sawit memiliki bentuk bulat pipih, dengan berat 8,60 gram dan ketebalan 2,40 mm. Diameter bagian luar uang adalah 26 mm, sedangkan bagian dalam berdiameter 18 mm. Pada sisi belakang koin tersebut terdapat tulisan “KELAPA SAWIT” dan “Rp 1.000” lengkap dengan gambar kelapa sawit.
Meskipun telah ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memastikan bahwa uang koin tersebut masih dapat ditukarkan hingga 10 tahun ke depan, tepatnya hingga 31 Januari 2035. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KP BI DN).
Adapun nominal yang diterima masyarakat atas penukaran uang logam tersebut tetap sesuai nilai nominalnya, yaitu Rp 1.000.(*)






























