GARUTEXPO– Seorang pengacara asal Garut, Jawa Barat, mengalami pengeroyokan oleh sekelompok massa saat berupaya menyelesaikan persoalan hukum terkait penggelapan mobil. Asep Zaenal Aripin, advokat yang menjadi korban persekusi ini, saat ini tengah melaporkan kejadian itu ke Polres Garut.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Panyindangan, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang. Asep, yang sedang mendampingi kliennya untuk menyelesaikan kasus penggelapan mobil, menjadi sasaran sekelompok pria yang mengakibatkan luka serius pada wajahnya, dengan bibir mata robek dan memar di seluruh tubuh.
“Saya memegang kunci serep asli. Saya bertindak untuk mengamankan mobil, niatnya mau ke polsek. Pada akhirnya saya malah dikejar sama dua orang dan diteriaki maling. Sehingga saya dituduh maling,” kata Asep, Minggu, 31 Maret 2024.
Saat melapor ke polisi, korban pun mendapatkan pendampingan puluhan advokat yang tak lain adalah teman seprofesinya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta organisasi lainnya.
Sekjen KAI Jabar Ahmad Rizal Enggang mengatakan, kasus tersebut sangat merendahkan citra pekerjaan advokat, melanggar undang-undang advokat. Padahal advokat memiliki hak imunitas saat beracara.
“Di saat kita memegang surat kuasa, ini sudah diidentikkan kepentingan klien. Kasus ini menurut kami merendahkan pekerjaan advokat,” ujarnya.
Pengurus LBH KAI JABAR, Adv. HERI HASAN BASRI, S.H, S.IP. M.Si, menyatakan bahwa seluruh advokat di Kabupaten Garut menggalang kekuatan dan kebersamaan sebagai bentuk solidaritas. Mereka mengecam keras tindakan kekerasan, pelecehan, penganiayaan, dan intimidasi terhadap harkat dan martabat profesi advokat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk menjaga nilai moral, etika, persaudaraan, serta persatuan dan kesatuan demi keutuhan bangsa dan negara,” tandasnya.(*)






























