GARUTEXPO– Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk menyelidiki dengan cermat sejumlah dugaan penyimpangan kredit topengan dan penyalahgunaan di Perumda BPR Garut.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Garut untuk menyelidiki secara menyeluruh dan menegakkan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan kredit topengan di Perumda BPR Garut,” kata Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman di kantornya, Selasa (30/4/2024).
Menurut Asep, tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Perumda BPR Garut tidak dapat dianggap sebagai perbuatan tunggal, melainkan merupakan hasil dari pemufakatan kejahatan bersama.
“Penyimpangan kredit topengan di Perumda BPR Garut bukan hanya sekadar pelanggaran, melainkan telah mencapai taraf kejahatan luar biasa, yaitu Tindak Pidana Korupsi,” tambah Asep.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan tetap terbuka atas tindakan bawahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHP perdata.
FPPG juga menyoroti kelalaian satuan pengawas internal dan jajaran direksi serta dewan pengawas dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya kasus penyimpangan kredit topengan di tubuh Perumda BPR Garut sudah masuk kejahatan luar biasa yakni Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jadi Kejaksaan Negeri Garut diharapkan tidak hanya mengamankan aset atau uang, tetapi juga menegakkan keadilan dengan menjerat para pelaku yang terlibat dalam kasus penyimpangan kredit topengan tersebut.(*)






























