in

Sengketa SMA YBHM Rugikan Psikologis Siswa, Dewan Pendidikan Desak DPPKBPPPA Garut Wajib Bergerak Cepat dan Berkelanjutan

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut poto bareng sesuai kegiatan halalbihalal sekaligus rapat internal di Kantor Dewan Pendidikan Garut, Jalan Pembangunan, Kamis (10/4/2025) pagi.

Garutexpo.com — Sengketa internal yang melibatkan SMA YBHM tidak hanya memicu konflik kelembagaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi psikologis para siswa. Ketidakpastian status sekolah, tarik-menarik kepentingan pengelola, serta situasi pembelajaran yang tidak kondusif membuat banyak peserta didik mengalami tekanan mental, kecemasan, hingga gangguan emosional.

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan sebagai isu perlindungan anak, bukan sekadar konflik administrasi yayasan. Anak didik menjadi pihak paling rentan dan tidak memiliki daya tawar dalam situasi sengketa berkepanjangan.

Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, S.Pd, MM menyatakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Kabupaten Garut ( DPPKBPPPA) wajib bergerak cepat, terukur, dan berkelanjutan dalam memberikan pendampingan psikologis terhadap siswa terdampak.

“Pendampingan tidak boleh bersifat seremonial. Harus ada layanan psikososial yang kontinue, konseling rutin, serta pemantauan kondisi mental anak. Jika dibiarkan, dampaknya bisa permanen terhadap perkembangan karakter dan prestasi belajar siswa,” tegas Asep, Jum’at 16 Januari 2026.

Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59 yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi darurat, termasuk kondisi yang mengancam kesehatan mental dan psikososial.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak juga menegaskan kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan rehabilitasi sosial dan pendampingan psikologis bagi anak yang terdampak situasi krisis sosial dan konflik.

Asep menilai konflik berkepanjangan di lingkungan sekolah berpotensi menimbulkan trauma, rasa tidak aman, penurunan motivasi belajar, bahkan gangguan kepercayaan diri siswa. Jika tidak segera ditangani secara serius, kondisi ini dapat menghambat tumbuh kembang anak dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Asep juga mendesak KCD XI Provinsi Jawa Barat agar menjamin proses pembelajaran tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh konflik pengelolaan yayasan. Stabilitas lingkungan belajar dinilai menjadi faktor penting dalam memulihkan kondisi psikologis siswa.

“Kami juga meminta Pemda Garut dalam hal ini DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) untuk segera melakukan gerakan komprehensif karena perlindungan anak adalah mandat konstitusional. Sengketa boleh terjadi di tingkat manajemen, tetapi anak-anak tidak boleh dijadikan korban kebijakan dan kelalaian negara,” tambahnya.

Untuk mempercepat penanganan, Dewan Pendidikan mendorong pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan DPPKA, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, tenaga psikolog, serta aparat terkait. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi solusi efektif dalam memastikan pemulihan psikologis siswa sekaligus mencegah konflik serupa terulang kembali.

Dewan Pendidikan Garut menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini dan memastikan pemerintah daerah hadir secara nyata dalam melindungi hak anak atas rasa aman, kesehatan mental, serta akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.***

Ditulis oleh Kang Zey

Situ Bagendit Kian Menawan: Lebih Bersih, Lega, dan Tetap Jadi Primadona Wisata Garut

Good Governance Tergerus Diskresi Kekuasaan, Pengangkatan Kabid SD Garut Jadi Sorotan