in

SPT 42 Korwil Mendadak Ditunda! Disdik Garut Diguncang Isu Dugaan Tarif Jabatan Rp25 Juta

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media di lingkungan sekda Kabupaten Garut, Kamis, 21 Mei 2026.

Garutexpo.com – Polemik pengaktifan kembali Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan di Kabupaten Garut semakin memanas. Setelah sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Garut menyatakan Korwil kembali dibutuhkan untuk menunjang pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan, publik justru dibuat geger dengan penundaan mendadak penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 42 pejabat Korwil.

Penundaan tersebut memicu berbagai spekulasi dan sorotan tajam dari kalangan masyarakat pendidikan. Apalagi, di tengah polemik itu muncul isu dugaan adanya “tarif jabatan” sebesar Rp25 juta yang dikaitkan dengan proses pengaktifan kembali Korwil Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Ludiman, sebelumnya menyebut keberadaan Korwil diperlukan kembali setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap kondisi pelayanan pendidikan selama beberapa bulan terakhir.

“Setelah kita mengkaji dan mengevaluasi kondisi di lapangan setelah Korwil tidak ada beberapa bulan ke belakang, saya berkesimpulan bahwa Korwil diperlukan kembali untuk diadakan atau diaktifkan lagi,” ujar Asep Wawan, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, keberadaan figur yang dituakan di tingkat kecamatan dinilai penting untuk menjaga koordinasi dan kedisiplinan pelayanan pendidikan.

“Jangkauan pelayanan pendidikan di kecamatan harus ada orang yang dituakan. Kalau di tingkat kecamatan tidak ada pegawai yang dituakan, nanti pegawai di kecamatan kerjanya bisa seenaknya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Korwil sebenarnya tidak pernah dibubarkan secara resmi. Menurutnya, yang terjadi hanya pembebastugasan sementara berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018.

“Dulu tidak ada pembubaran Korwil, hanya dibebastugaskan sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2018. Untuk orang-orangnya tergantung kepercayaan, ada yang diganti dan ada yang tidak,” jelasnya.

Namun pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, Disdik Garut sebelumnya telah menerbitkan surat resmi Nomor 800.1.3.1/914/Disdik tertanggal 20 Mei 2026 terkait penyerahan Surat Perintah Tugas kepada 42 penerima Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan.

Acara penyerahan SPT itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Bahkan, daftar nama penerima tugas telah tersebar luas di lingkungan pendidikan.

Namun secara mengejutkan, agenda tersebut mendadak tidak jadi dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi, Asep Wawan menyebut penyerahan SPT ditunda karena pihaknya ingin melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada para calon Korwil.

“Belum, karena hari ini tadinya mau pembinaan dulu. Kita baru mengumpulkan untuk pembinaan, nanti ke depan tugas fungsi Korwil akan seperti apa. Jadi hari ini tidak ada penyerahan Surat Perintah Tugas,” ujarnya.

Penundaan mendadak itu langsung memicu kecurigaan dan spekulasi di kalangan masyarakat pendidikan. Terlebih, muncul dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pengaktifan kembali Korwil.

Sejumlah sumber internal menyebut adanya dugaan nominal uang yang dikaitkan dengan proses komunikasi jabatan tersebut.

“Kami mendengar ada nilai Rp25 juta dikenakan kepada orang-orang tertentu. Kawan saya pernah ditawari, nilainya Rp25 juta, dan memang benar namanya masuk,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga mempertanyakan transparansi dan objektivitas proses penunjukan Korwil yang dinilai tidak melalui kajian terbuka.

“Proses pengaktifan kembali ini terkesan tidak transparan. Tidak terlihat ada kajian mendalam, track record juga dipertanyakan. Bahkan ada yang sudah mendekati purna bhakti, sementara muncul juga wajah-wajah baru yang publik perlu tahu kapasitas dan kapabilitasnya,” tambahnya.

Dalam lampiran surat Disdik Garut, tercantum sebanyak 42 nama dari unsur penilik dan pengawas sekolah ahli madya maupun ahli muda. Beberapa nama yang muncul di antaranya Engkon, Agus Susianto Saputra, Yahya Apandi, Bubun Ahmad Mubarok, Drs. Tori hingga Teti Pebriani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait munculnya isu dugaan “tarif jabatan” Rp25 juta tersebut. Polemik pengaktifan kembali Korwil Pendidikan kini terus menjadi perhatian publik dan kalangan dunia pendidikan di Kabupaten Garut.***

Ditulis oleh Kang Zey

6 Korwil Disingkirkan, Penilik dan Pengawas Masuk! Polemik Mutasi Korwil Disdik Garut Makin Panas, Masyarakat Pendidikan Ajukan Audiensi